Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Terlepas dari betapa pentingnya identitas ini, terkadang kita masih bisa teledor hingga membuat kartunya hilang atau rusak. Namun, kamu tidak perlu panik, karena data mu sudah tersimpan secara online dan bisa dengan mudah memantau dan melihatnya melalui website yang disediakan. Begitu pula dengan kartu yang hilang tersebut dapat dengan mudah untuk dicetak ulang. Nah, penasaran dengan caranya? Mari simak artikel berikut ini untuk proses selengkapnya.
Untuk mencetak ulang kartu NPWP, kamu dapat mengajukan permohonan cetak ulang tersebut di KPP terdekat. Syaratnya sangat mudah, cukup dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir yang disediakan, maka kartu NPWP kamu akan segera dicetak ulang dan data yang tercantum akan sama dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Ditengah masa pandemi seperti saat ini, pelayanan publik biasanya tidak begitu disarankan karena kita harus menjaga jarak dan menghindari kontak langsung dengan orang lain. Maka dari itu, alternatif lain adalah kamu bisa mencetak kartu NPWP secara elektronik atau online. Caranya cukup mudah kok, ikuti saja langkah-langkahnya di bawah ini.
NPWP Elektronik memiliki fungsi yang tidak berbeda dengan NPWP fisik, malah bisa digunakan lebih baik karena kita bisa mengecek data-data yang ada. NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi apabila diperlukan oleh pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak. NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.