Untuk bisa melakukan investasi pada pasar modal sejatinya tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan akan modal tinggi. Terdapat bentuk investasi pasar modal yang dapat dilakukan dengan modal minim yang disebut dengan reksadana terproteksi.

Reksadana terproteksi dikategorikan sebagai bentuk investasi mikro yang banyak diminati oleh banyak pihak karena memiliki 2 keunggulan yang paling menonjol, yaitu modal yang diinvetasikan dapat disesuaikan karena nilai yang terjangkau namun memiliki tingkat risiko yang cukup rendah. Meski minim risiko, hasil yang diperoleh tidak kalah dengan instrumen finansial lainnya.

Pengertian Reksadana Terproteksi

Apa yang dimaksud dengan reksadana terproteksi? Jadi, reksadana terproteksi adalah jenis reksa dana yang memberikan proteksi secara penuh terhadap nilai investasi awal apabila periode seseorang yang berinvestasi pada reksadana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi.

Mekanisme reksadana terproteksi telah diatur pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga terdapat jaminan keamanan karena prosedural kerja berada di bawah lembaga resmi. Selain itu, reksadana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi yang diberikan dalam bentuk dividen.

Dari segi kebijakan, reksadana terproteksi menempatkan sebagian besar portofolio investasi pada suatu instrumen yang disebut dengan surat utang. Mekanisme pengelolaan awal dari reksadana terproteksi dilakukan dengan membeli surat utang kemudian menahan surat utang tersebut hingga jatuh tempo.

Meskipun dinilai minim risiko, tetap saja terdapat sesuatu yang harus diawasi dan diperhatikan dengan baik saat berinvestasi pada reksadana terproteksi. Hal yang harus diperhatikan adalah perihal kinerja suatu perusahaan dalam menerbitkan surat utang. Jika perusahaan tersebut mengalami gagal bayar, maka akan tetap bisa kehilangan pendapatan deviden dan juga nilai awal investasi.

Karakteristik Reksadana Terproteksi

1. Alokasi investasi

Berdasarkan peraturan OJK terkait alokasi investasi, reksadana terproteksi mampu mengalokasikan 70 hingga 100% investasinya pada instrumen efek yang bersifat utang atau obligasi dan juga diijinkan untuk memindahkan dananya hanya ke satu surat utang saja.

2. Periode penawaran

Penawaran pembelian terhadap reksadana terproteksi dilakukan dengan mengkondisikan sesuai dengan alokasi investasi yang berbentuk surat utang. Hal ini menyebabkan jenis reksadana terproteksi memiliki sedikit perbedaan dengan jenis reksadana lainnya karena dana tersebut tidak bisa dibeli atau dijual oleh pemodal sesuai dengan kehendak mereka.

3. Bersifat terbatas

Penawaran pada reksadana terproteksi bersifat terbatas yang melingkupi jumlah nominal yang bisa ditawarkan maupun periode penawarannya. Selain itu, jumlah unit penyertaan juga diperhitungkan karena disesuaikan dengan cadangan atau ketersediaan surat utang yang akan menjadi tujuan investasi. Jika seorang pemodal telah melewati batas maksimal pada masa penawaran serta nilai maksimal pada unit yang ditawarkan, maka pemodal tidak akan lagi bisa melakukan pembelian pada reksadana terproteksi.

4. Prediksi terhadap indikasi return

Pada reksadana terproteksi, kita akan tetap bisa mengetahui besaran nilai imbal hasil yang nantinya akan diterima. Tidak seperti jenis reksadana lainnya yang hanya mampu memantau riwayat pergerakan, reksadana terproteksi dapat memprediksi imbah hasil yang akan diterima pada satu periode. Indikasi yang dapat diterima diperoleh dari besaran kupon dan bunga surat utang setelah nilainya dikurangi dengan faktor-faktor biaya lainnya.

Risiko Reksadana Terproteksi

Meski dikatakan minim risiko, tetap saja terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pemodal benar-benar yakin untuk menginvestasikan dananya pada reksadana terproteksi. Risiko pertama adalah pemodal tidak bisa mencairkan dananya hingga masa jatuh tempo berakhir. Umumnya, periode tenor reksadana terproteksi  sekitar 3 hingga 4 tahun. Jadi, dana yang diinvestasikan benar-benar akan dikelola dan disimpan hingga nanti jatuh tempo berakhir. Itu artinya, pemodal benar-benar harus memikirkan risiko satu ini dan mencari referensi lain untuk menginvestasikan dana yang sifatnya lebih fleksibel serta dapat ditarik sewaktu-waktu jika terdapat keadaan yang mendesak.

Masih berkaitan dengan risiko pertama, seorang pemodal bisa saja mencairkan dananya sewaktu-waktu pada reksadana terproteksi, namun risiko yang akan diterima adalah berupa ketidakpastian mengenai proteksi serta pengembalian dana yang bisa saja tidak sepenuhnya.

Aturannya adalah jika pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka pemodal akan kehilangan jaminan proteksi atas pokok investasi yang masih tersisa dan kemungkinan terburuknya adalah simpanan dana yang diinvestasikan kemungkinan tidak dapat dikembalikan secara utuh. Oleh sebab itu, pemodal harus benar-benar memikirkan sebelum menginvestasikan dananya pada reksadana terproteksi karena simpanan tersebut bertujuan untuk waktu jangka panjang.

Kesimpulan

Reksadana terproteksi merupakan salah satu bentuk instrumen finansial yang memiliki keunggulan dalam hal modal dan juga risiko. Untuk dapat berinvestasi pada reksadana terproteksi, tidak memerlukan modal yang besar dan juga dinilai minim terhadap risiko. Meskipun minim risiko, tetap saja akan terdapat kemungkinan-kemungkinan lainnya yang bisa membuat pemodal mengalami kerugian saat berinvestasi pada reksadana terproteksi.

Risiko tersebut dapat terjadi apabila perusahaan penerbit utang, tidak mampu untuk mengatasi persoalan pembayaran utang dan hal ini akan berdampak pada investasi seorang pemodal Oleh karena itu, penting untuk tetap mengawasi dan juga memperhatikan secara detail bagaimana pengelolaan dana investasi yang diberikan.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA