Apa Pengertian Hibah dan Akta Hibah?

Sebelum mengenal arti dari akta hibah, apasih yang dimaksud dengan hibah ?. Hibah sendiri berarti sebuah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan cara mengalihkan hak penggunanya kepada pihak lain. Semisal , menghibahkan kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk suatu yayasan atau masjid. Kemudian maksud dari akta hibah secara umum adalah dokumen penting yang menunjukkan sah atau tidaknya hibah dimata hukum. Akta hibah biasa dibuat ketika seseorang ingin memberikan propertinya kepada orang lain tanpa proses jual beli.  Proses hibah dilakukan bagi orang yang masih hidup dan penerimanya juga masih hidup. Hibah sering digunakan oleh orang tua yang ingin memberikan harta bendanya kepada sang anak atau cucu. Hibah dilakukan bagi orang yang masih hidup dan penerimanya juga masih hidup.

Apa Objek Akta Hibah ?

Yang menjadi objek pada suatu akta hibah ialah hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Adapun jenis hak atas tanah yang dapat dibuatkan akta yaitu hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha. akta hibah atas tanah merupakan partai akta. yang artinya , akta itu bukan di buat oleh PPAT menurut kewenangan yang ada padanya,  tetapi dibuat oleh pihak pertama dan kedua dihadapan PPAT. Tugas PPAT hanya menulis apa yang diakui oleh pihak pertama dan pihak kedua dalam pembuatannya. Maka, hal yang terdapa dala akta hibah bukan termasuk dalam tanggungjawab PPAT melainkan tanggungjawab penerima dan pemberi.

Siapakah Yang Membuat Akta Hibah ?

Untuk mendapatkan akta hibah, tentunya kita mencari terlebih dahulu siapa yang berwewenang dalam pembuatan akta hibah ini. Akta hibah ini dibuat atau dicatat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta (PPAT) , lalu naskah aslinya disimpan notaris. Dalam proses pembuatannya kegiatan penandatanganan akta hibah didampingi oleh notaris. Kemudian sesuai yang tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 yang mana harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu pemberi dan penerima. Dan dibutukan adanya dua orang saksi supaya secara kekuatan hukum akta hibah benar-benar sah. Untuk hibah yang berupa tanah atau bangunan, harus dilakukan didepan PPATdengan surat hibah tanah yang lengkap.

Apa Persyaratan Pembuatan Akta Hibah/ Sertifikat Tanah Hibah?

Prosedur pembuatan akta hibah berbeda dengan proses pembuatan akta atau sertifikat lainnya. Hal yang harus diperhatikan dalam mengurus pembuatan akta hibah adalah biaya BPHTB dan persyaratan-persyaratanya. Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat tanah hibah.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik milik suami maupun istri pemberi hibah
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris calon pemberi hibah
  3. Surat nikah pemberi hibah
  4. Kartu keluarga pemberi hibah
  5. Sertifikat asli tanah atau rumah untuk pengecekan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila diperlukan
  7. Surat pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT)
  8. Syarat-syarat lainnya seperti surat kuasa menghibahkan.
  9. Surat Persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah.

Demikianlah beberapa pemaparan serba-serbi fakta tentang akta hibah dalam artikel ini mencakup definisi, objek, hingga syarat syarat pembuatannya yang perlu kamu ketahui. Artikel ini akan sedikit membantu untuk kamu yang memiliki rencana untuk menghibahkan tanah, rumah ataupun aset lainnya ke anak-anak kalian.

© 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA