Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan keputusan baru berupa Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia yang telah diterbitkan pada 4 Desember 2020 lalu. Aturan ini merupakan serangkaian pedoman perdagangan saham di luar masa pandemi.

Kemudian, pihak Bursa Efek Indonesia juga turut menegaskan jika waktu perdagangan saham di bursa akan tetap mengacu pada penyesuaian waktu perdagangan di masa pandemi covid-19. Aturan tersebut rencananya akan tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun daftar waktu perdagangan saham yang terdapat dalam aturan baru memberikan kejelasan terkait waktu perdagangan pada saham pasar reguler, pasar tunai, pasar negosiasi, serta persentase auto rejection. Waktu perdagangan saham untuk segala bentuk pasar akan dibuka sesuai dengan hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Berikut ini rincian secara jelasnya:

1. Waktu perdagangan saham pada pasar reguler

Waktu perdagangan saham pada pasar reguler untuk sesi pra pembukaan akan dimulai dari pukul 08.45 hingga 08.55 WIB. Kemudian, sesi I perdagangan saham dimulai dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan sesi II dimulai dari pukul 13.30 hingga 14.49 WIB. Untuk sesi pra penutupan akan berlangsung dari pukul 14.50 WIB hingga 15.00 WIB serta sesi pasca penutupan perdagangan saham dimulai dari 15.05 hingga 15.15 WIB.

2. Waktu perdagangan saham pada pasar tunai

Waktu perdagangan saham pada pasar tunai hanya terjadi dengan 1 sesi saja per harinya, di mana sesi tersebut  dimulai dari pukul  09.00 hingga 11.30 WIB

3. Waktu perdagangan saham pada pasar negosiasi

Waktu perdagangan saham pada pasar negosiasi untuk sesi I waktu perdagangan saham dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB, sedangkan untuk sesi II akan dimulai dari pukul 13.30 sampai 15.15 WIB.

4. Persentase Auto Rejection

Sekadar informasi, auto rejection merupakan penolakan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa yang dinilai telah melampaui batasan harga yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Rinciannya mengenai batas atas untuk harga saham yang berkisar Rp. 50 sampai Rp. 200 per saham adalah sebanyak 35%, sedangkan untuk batas bawahnya sebanyak 7%. Sedangkan, untuk batas atas harga saham yang berkisar Rp. 200 hingga Rp 5.000 per saham adalah sebanyak 25% dan batas bawahnya sebanyak 7%. Jika batas atas harga saham melampaui Rp. 5.000 per saham  akan dikenakan sejumlah 20 persen dan batas bawah untuk harga saham tersebut adalah sebanyak 7%.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA