Sejak lahir manusia telah membawa hak dasar untuk bisa bertahan, menjalani, serta memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Jika dikaitkan dalam konteks pemenuhan kebutuhan sehari-hari, manusia yang berperan sebagai konsumen mempunyai beberapa hak sebagai seorang konsumen yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dan negara. Perlindungan terhadap konsumen merupakan konsep yang