Terdapat beragam bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia. Badan-badan usaha tersebut terbagi atas 2, yakni berbadan hukum serta tidak berbadan hukum. Masing-masing badan usaha mempunyai ciri serta persyaratan pengajuan pendirian yang berbeda. Ciri tersebut misalnya berkaitan dengan masalah kepemilikan, misalnya terdapat badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan