Pajak : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib masyarakat kepada negaranya yang dilakukan baik secara perseorangan atau melalui badan atau kelembagaan tertentu. Pemungutan pajak dijamin oleh regulasi resmi serta Undang-Undang, sehingga masyarakat wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan beban tarif pajak yang telah ditentukan sebelumnya. Peran pajak di sini berfungsi sebagai

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA