Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib masyarakat kepada negaranya yang dilakukan baik secara perseorangan atau melalui badan atau kelembagaan tertentu. Pemungutan pajak dijamin oleh regulasi resmi serta Undang-Undang, sehingga masyarakat wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan beban tarif pajak yang telah ditentukan sebelumnya. Peran pajak di sini berfungsi sebagai