Tujuan perusahaan melakukan listing atau pencatatan dalam bursa adalah untuk memperoleh dana sebagai upaya dalam menambah modal untuk menjalankan perencanaan serta operasional perusahaan. Pencatatan saham juga bisa dilakukan di lebih dari satu pasar modal atau bisa disebut dengan istilah dual listing. Jadi, kebijakan dari dual listing memberikan kesempatan