Tujuan perusahaan melakukan listing atau pencatatan dalam bursa adalah untuk memperoleh dana sebagai upaya dalam menambah modal untuk menjalankan perencanaan serta operasional perusahaan. Pencatatan saham juga bisa dilakukan di lebih dari satu pasar modal atau bisa disebut dengan istilah dual listing.

Jadi, kebijakan dari dual listing memberikan kesempatan bagi perusahaan terbuka untuk bisa mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa yang ada di negara selain negara asal dari perusahaan tersebut dan hal ini merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan terutama oleh perusahaan multinasional karena mendatangkan keuntungan dari segi penambahan dana yang cakupannya lebih besar.

Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan dual listing adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). PT Aneka Tambang Tbk diketahui telah listing pada bursa sejak tahun 1997 dan kemudian sekitar tahun 1997, PT Aneka Tambang Tbk kembali melakukan listing pada Australia Stock Exchange (ASX).

Dual listing bisa dilakukan pada 2 hingga lebih bursa yang ada di seluruh dunia. Namun, persyaratan pencatatan, kebijakan, serta otoritas yang ditetapkan oleh masing-masing bursa berbeda-beda.

Keunggulan Bagi Perusahaan Jika Melakukan Dual Listing

Adapun beberapa keuntungan akan didapatkan oleh perusahaan terbuka apabila melakukan dual listing. Berikut ini penjelasannya:

1. Perolehan pendapatan sebagai dana untuk modal perusahaan otomatis akan meningkat karena adanya perluasan pasar

2. Kredibilitas, reputasi, serta kepercayaan publik terhadap perusahaan meningkat karena laporan tahunan disusun dengan standar internasional yang dinilai lebih mengutamakan transparansi serta menyesuaikan dengan aturan Good Corporate Governance (GCG)

3. Mampu mendorong meningkatnya likuiditas saham serta nilai kapitalisasi perusahaan

Mengapa BEI Belum Menerapkan Dual Listing?

Saat dual listing terjadi, maka bursa pada suatu negara telah mengizinkan perusahaan asing untuk berkembang dan mencari tambahan modal, serta perusahaan lokal harus siap bersaing dengan perusahaan asing. Ini merupakan salah satu kendala mengapa BEI belum mau menerapkan dual listing dan membebaskan saham perusahaan asing terjual bebas dalam pasar modal Indonesia.

Karena perhitungannya adalah perusahaan yang telah listing masih menghadapi berbagai kemungkinan lainnya yang menyebabkan terpengaruhinya pasokan modal yang diterima, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, BEI masih belum menerapkan mekanisme dual listing di Indonesia.

Untuk bisa menjalankan dual listing perlu juga didukung oleh sejumlah kebijakan yang mengatur hal tersebut dan harus memuat poin-poin penting agar bisa melakukan filterisasi terhadap perusahaan apa saja yang bisa diperdagangkan pada pasar modal. Oleh karena itu, dual listing belum bisa dilakukan dalam jangka waktu dekat karena prioritas atas kesejahteraan serta kelancaran operasional perusahaan lokal masih diperhitungkan.

Penutup

Dual listing merupakan mekanisme yang memuat kebijakan seputar perizinan bagi perusahaan untuk berhak melakukan listing pada lebih dari 1 bursa. Artinya, listing saham bisa dicatatkan pada bursa efek yang ada pada negara-negara lainnya. Keunggulan jika perusahaan mencatatkan sahamnya secara dual listing adalah mampu meningkatkan pemasukan dana sebagai modal, selain itu reputasi, kepercayaan, serta kredibilitas perusahaan meningkat, sehingga saham perusahaan tersebut makin banyak dicari dan dibeli oleh para pemegang saham.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA