Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu tanda Penduduk atau KTP, didalamnya terdapat berbagai informasi mengenai individu yang bersangkutan mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, golongan darah, agama, dll. Untuk mengidentifikasi warganya, pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang bersifat unik dan tunggal bagi masing-masing individu. NIK