Saat sebuah perusahaan atau badan kelembagaan lainnya menjalankan sebuah usaha dan di tengah jalan mengalami kendala dalam hal pelunasan utang pinjaman, maka hal tersebut bisa mengancam terjadinya kepailitan. Pailit merupakan suatu kondisi di mana pihak peminjam atau debitur tidak mampu melunasi utangnya di lebih dari satu sumber pinjaman,