Sesungguhnya, saham bukan bagian dari barang yang termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Pajak Pertamabahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A.
Namun, terdapat sejumlah pertimbangan mengenai pengenaan wajib pajak terhadap transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh para investor. Pengenaan pembayaran wajib pajak ini harus dibayarkan pada setiap transaksi penjualan saham berlangsung yang wajib dibayarkan ke beberapa pihak dengan akumulasi beban nilai berbeda-beda.
Mengapa penjualan saham dikenakan beban pajak? Hal ini dikarenakan transaksi penjualan saham melibatkan jasa perantara perdagangan efek, yaitu perusahaan sekuritas dan hal itu dinilai sebagai salah satu objek kegiatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Terkait dasar hukum mengenai pembayaran wajib PPN pada penjualan saham, pihak yang berperan sebagai penyedia layanan jasa penjualan saham adalah perusahaan sekuritas. Oleh sebab itu, perusahaan sekuritas wajib melakukan pembayaran PPN atas setiap transaksi penjualan saham oleh investor.
Aturan resminya tertulis pada SE Tahun 1991 Nomor 04/PJ.51/1991, di mana perusahaan sekuritas yang berperan sebagai penyedia jasa perantara transaksi saham dalam pasar modal dilimpahkan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Oleh karena itu, di setiap kegiatan penjualan saham, perusahaan sekuritas wajib melakukan pemungutan, pelaporan, serta penyetoran hasil PPN kepada pihak terkait. Adapun perbedaan dari pengenaan pembayaran wajib PPN terhadap penjualan saham dengan pembayaran pada sektor-sektor lainnya, dilihat dari pemisahan komisi atas dasar pengenaan pajak karena saham bukan termasuk dalam cakupan objek PPN.
Agar semakin memahami bagaimana mekanisme penghitungan PPN penjualan saham, simak penjelasannya di bawah ini!
Contoh kasus:
Seorang investor berniat untuk menjual sahamnya pada sebauh emiten dengan harga Rp. 2000 per lembar sahamnya dan saham yang hendak dijual adalah sebesar 10 lot atau 1000 lembar. Adapun mekanisme perhitungan pajak penjualan sahamnya sebagai berikut:
Penjualan saham = 1000 lembar saham x Rp. 2.000 = Rp. 2.000.000
Pembayaran Komisi = 0,3% x Rp 2.000.000 = Rp 6.000
PPN = 10% x Rp 6.000 = Rp. 600
PPh Transaksi Jual = 0,1% x Rp 2.000.000 = Rp 2.000
Biaya penjualan pajak saham yang harus dibayarkan sebesar Rp 8.600 dan total penerimaan dana atas transaksi penjualan saham sebesar Rp. 1.991.400
Demikian penjelasan ringkas mengenai pembayaran wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan saham. Perlu ditekankan jika pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN dilakukan oleh perusahaan sekuritas karena menjadi penyedia jasa atas perantara penjualan saham antara penjual dengan pembeli saham.
Pemungutan pajak ini harus dilihat dari sudut pandang tersedianya jasa perantara transaksi penjualan saham bukan dari objek PPN karena jika dilihat berdasarkan objeknya, saham bukan termasuk bagian dari objek PPN.
© 2021, Writer Beta. All rights reserved.