Usaha Dagang (UD) merupakan salah satu badan usaha yang menjalankan kegiatan utama berupa pembelian barang jadi yang selanjutnya dijual kembali sebagai tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Karena sejak awal penjualan berasal dari barang telah selesai produksi, jadi pemilik Usaha Dagang sama sekali tidak merubah kondisi atau bentuk dari barang yang dijualnya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme sistem usaha Usaha Dagang meliputi perolehan keuntungan yang dihasilkan dari perhitungan pokok biaya operasional meliputi kegiatan pendistribusian barang.

Artinya, untuk memperoleh hasil usaha maksimal, pemilik usaha wajib memikirkan dengan baik mengenai beban biaya distribusi agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan simpanan modal.

Pengertian Usaha Dagang

Usaha Dagang adalah kegiatan jual dan beli produk berupa barang yang diinisiasi oleh seorang pemilik usaha untuk memperoleh keuntungan dan istilah untuk pemilik usaha disebut dengan istilah pedagang. Toko serba ada atau toserba merupakan salah satu bentuk dari Usaha Dagang yang ada di sekitar kita.

Keunggulan menjalankan Usaha Dagang dilihat dari nilai fleksibilitasnya terkait produk barang yang dijual. Pemilik usaha bisa menjual berbagai jenis produk dalam toko miliknya atau bisa juga menjual produk yang spesifik di komoditas tertentu.

Intinya adalah semakin beragam produk yang dijual, maka semakin mampu untuk memperluas peluang segmentasi sasaran.

Jenis-Jenis Usaha Dagang

Berdasarkan jenisnya, Usaha dagang dikategoeikan ke 2 bentuk, yakni berdasarkan konsumen yang terlibat serta produk yang dijual.

Berdasarkan Konsumen yang Terlibat

1. Usaha Dagang Besar

Istilah lain dari jenis usaha ini adalah wholesaler yang melakukan pembelian serta pengambilan produk langsung dari tempat produksinya. Pembelian dan pengambilan produk dilakukan dalam skala besar untuk efisiensi pemindahan produk atau distribusi. Jenis Usaha Dagang satu ini dikenal sebagai penjualan barang dengan sistem grosiran.

2. Usaha Dagang Perantara

Usaha Dagang Perantara merupakan jenis usaha yang melakukan kegiatan pembeliaj produk dalam skala besar untuk kembali dijual dengan porsi produk relatif lebih sedikit atau sedang.

3. Usaha Dagang Pengecer

Usaha Dagang Pengecer atau umun disebut retail merupakan jenis usaha yang turun langsung melayani dan berinteraksi dengan para konsumen. Jenis usaha ini lebih fleksibel dan mudah dalam proses kegiatannya karena konsumen bisa memilih secara bebas kuantitas produk yang ingin dibeli. Contohnya bisa dilihat dari kegiatan jual beli pada warung atau kios-kios pedagang kecil di pasar.

Berdasarkan Produk yang Dijual

1. Barang Produksi

Berdasarkan barang produksi, Usaha Dagang memperjualbelikan produk setengah jadi berupa bahan baku untuk selanjutnya dibeli dan diolah menjadi bahan jadi oleh konsumen.

2. Barang Jadi

Berdasarkan barang jadi, Usaha Dagang melaksanakan kegiatan penjualan produk yang telah selesai diproduksi pabrik atau badan produksi lainnya, sehingga produk tersebut ketika sampai di tangan pemilik usaha dapat langsung dijual dan digunakan oleh konsumen.

Penutup

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang tidak berkekuatan hukum tetapi aktivitasnya dijamin oleh aturan hukum pasti. Sama seperti badan usaha lainnya, Usaha Dagang dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan produk berupa barang selesai produk dan barang setengah jadi (bahan baku).

Untuk memaksimalkan keuntungan, pemilik usaha mesti memikirkan langkah terbaik agar proses distribusi bisa berjalan secara efektif dan menyesuaikan cadangan modal usaha.

© 2021, Writer Beta. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA