Menakar Fungsi Redemption Pada Reksadana

Pengertian Redemption Secara General Kata “redemption” merupakan istilah dalam bahasa asing yang jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki arti penebusan atau pembebasan. Sebenarnya dalam kegiatan sehari-hari tentunya aktivitas yang kita lakukan pasti pernah berkaitan dengan redemption. Misalnya, saat Anda melakukan transaksi pembelian terhadap suatu produk, baik barang

Naik Turun IHSG, Seberapa Penting Pengaruhnya?

Berbagai hal harus dipersiapkan sebelum memulai melakukan investasi di pasar modal. Salah satu hal mendasar yang perlu dipersiapkan adalah mengetahui istilah dasar yang biasa digunakan oleh para pemegang saham sebagai acuan dalam menentukan kapan seharusnya melakukan penjualan atau pembelian instrumen finansial yang disebut dengan IHSG. Apa yang dimaksud

Klik! Jika Belum Tahu Apa Itu Saham IPO

Investasi saham merupakan salah satu kegiatan yang membantu kita menyadari arti penting dari menyisihkan uang untuk masa depan atau hari tua. Dengan berinvestasi, secara langsung akan membuat kita lebih bijak dalam mengatur keuangan yang dimiliki dan menyiapkan diri secara lebih awal untuk persiapan segala sesuatu yang kemungkinan besar

Mengenal Buyback Saham Dalam Pasar Modal

Pernah mendengar istilah buyback saham? Dalam dunia investasi istilah ini mengacu pada pembelian kembali saham perusahaan yang tersebar dan dimiliki oleh publik. Pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung di Indonesia sempat menjadi salah satu alasan beberapa perusahaan melakukan buyback saham. Buyback saham ini dilakukan untuk tetap menjaga

Apa Saja Peran KSEI Dalam Pasar Modal?

Saat melakukan investasi saham, tentunya kita pernah mendengar suatu istilah yang disebut dengan KSEI. Apa itu KSEI? KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang terdapat di Pasar Modal Indonesia. Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi untuk menyediakan

Peran Strategis Komisaris Independen Dalam Perusahaan Terbuka

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menyebutkan bahwa komisaris independen merupakan seseorang yang berasal dari pihak luar. Penggunaan kata “independen” telah cukup menjelaskan bahwa keberadaannya tidak terafiliasi atau tidak memiliki kekerabatan secara personal dengan seluruh jajaran direksi, pemegang

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA