CV atau Commanditaire Vennootschaap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berdiri di Indonesia serta diatur secara sah dalam Undang-Undang. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16 sampai 35 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pengertian CV

CV merupakan persekutuan komanditer yang didirikan secara resmi perseorangan atau sekelompok orang untuk menjalankan usaha dan meraih keuntungan.

Unit kegiatan usaha dalam CV mempunyai skala kegiatan yang lebih kecil, sehingga banyak UMKM yang badan usahanya berjalan secara resmi dengan bentuk CV. Selain itu, bentuk badan usaha satu ini tidak berbadan hukum sehingga banyak pihak yang memilih menjalankan CV karena tanggung jawab serta pendiriannya bersifat lebih sederhana.

Salah satu kekurangan dari CV adalah timbulnya risiko cukup tinggi karena tidak terdapat aset terpisah antara milik usaha dan pribadi, sehingga hal ini menimbulkan suatu dampak berupa tanggung jawab besar berupa kewajiban yang harus ditanggung bersama jika suatu hari nanti terjadi kerugian.

Susunan Pengurus

Susunan kepengurusan dalam CV terdiri dari 2 pengurus yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut ini penjelasannya:

Sekutu aktif bisa juga disebut sebagai sekutu komplementer dan sekutu pasif disebut juga sebagai sekutu komanditer. Mekanisme kerja dari kepengurusan CV adalah saling mempunyai tugas serta kewajiban untuk memberikan perhatian, partisipasi, serta kontribusi terutama dalam hal pemberian modal dari awal terbentuknya usaha hingga berjalan sampai saat ini.

Modal-modal yang diberikan tidak hanya berbentuk uang, tetapi segala modal yang memiliki manfaat bagi kelancaran usaha, baik itu berupa peralatan atau keterampilan sebagai penunjang usaha.

Peralatan serta keterampilan merupakan 2 hal penting karena inilah yang membantu berjalannya usaha dari segi implementasi perencanaan dan strategi pemasaran bagi produk yang dijual.

Perlu diingat jika peran yang berhubungan dengan kepengurusan secara resmi berupa tindakan atas nama CV, hanya sekutu aktif saja yang memiliki hak sebagai perwakilan bagi sekutu lainnya.

Proses Pendirian CV

Terdapat beberapa persyaratan awal untuk bisa mendirikan CV. Pendirian CV dilakukan melalui serangkaian pengurusan pada lembaga kenotariatan untuk mendapatkan akta resmi terkait pendirian CV.

Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pihak yang ingin mendirikan CV:

1. Sekurang-kurangnya membutuhkan 2 orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif

2. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Bukti Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5. Bukti gambar atau foto tempat usaha

Skema sederhana dari proses pendirian CV adalah pendaftaran dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana pendirian CV hanya sebatas penerbitan surat keterangan terdaftar secara resmi saja tidak sampai memerlukan pengesahan resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Syarat tersebut biasanya hanya berlaku bagi badan usaha yang memiliki badan hukum resmi, seperti halnya perseroan terbatas, sedangkan CV bukan termasuk badan usaha berbadan hukum, tetapi berada dalam pengaturan serta pengawasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Permenkumham.

Penutup

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sekilas, pendirian CV terlihat sama dengan pengajuan pendirian perseroan terbatas, tetapi proses pengajuan pendirian CV membutuhkan waktu dan proses yang lebih singkat.

Sama seperti badan usaha lainnya, pendirian CV juga bertujuan untuk mencapai tujuan dan keuntungan, namun terdapat risiko berupa tidak terpisahnya kepemilikan aset yang antara milik usaha dengan milik pribadi.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA