Hadirnya instrumen finansial berbasis syariah dalam pasar modal turut membantu tersedianya wadah bagi masyarakat untuk bisa berinvestasi dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah produk finansial sukuk.
Sukuk merupakan salah satu produk finansial berbasis syariah yang memberikan keuntungan tidak kalah menjanjikan dengan instrumen saham. Sukuk mungkin terdengar asing bagi sebagai orang, tetapi instrumen ini bisa menjadi salah satu referensi untuk melakukan kegiatan investasi pada pasar modal.
Lantas, apa yang dimaksud dengan sukuk? Bagaimana sistem kerja serta mekanisme yang diberikan oleh instrumen finansial satu ini? Mari simak penjelasan terkait sukuk di bawah ini agar semakin mudah untuk memahaminya!
Sederhananya, sukuk merupakan istilah lain yang ditetapkan untuk menyebut obligasi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Sama halnya dengan obligasi, sukuk merupakan surat pengakuan utang resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Perbedaan mendasar dari produk investasi ini dengan obligasi adalah sukuk berada langsung di bawah Fatwa MUI demi menjamin keberlangsungan pelaksanaan prinsip syariah yang sesuai dan tidak melanggar aturan.
Beberapa keuntungan yang akan diterima saat berinvestasi pada instrumen sukuk salah satunya adalah investasi yang minim risiko. Risiko yang muncul sebisa mungkin diminimalisir karena dalam prinsip syariah, hal-hal yang berkaitan dengan timbulnya kerugian dibatasi dengan aturan agar tidak menciptakan suatu kesenjangan bagi pihak yang melakukan investasi, sehingga dinilai aman dan patut diperhitungkan sebagai produk investasi yang tepat.
Selain itu, bunga deposito berjalan secara lebih fluktuatif dan hal tersebut mendorong terciptanya keuntungan potensial besar, namun dalam prakteknya batas maksimal penerapan pajak yang ditetapkan pada sukuk sebesar 15% saja berbeda dengan obligasi yang mencapai angka hingga 20%.
Dalam dunia investasi, perlu ditekankan bahwa meskipun suatu instrumen finansial dinilai mampu menekan risiko kerugian dengan sangat baik, tetap saja akan timbul berbagai risiko. Jadi, kita tetap harus memiliki tingkat kepekaan untuk bisa mengontrol jalannya investasi. Berikut 3 risiko yang terdapat pada sukuk.
a. Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar atau default risk merupakan jenis risiko yang sangat jarang ditemukan pada investasi sukuk karena pembayaran pokok serta imbalan sukuk dari ritel telah sepenuhnya dijamin oleh negara, namun tetap saja kita harus bersiap dengan segala bentuk risiko yang nantinya bisa muncul kapan saja.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas atau liquidity risk adalah risiko kerugian yang terjadi jika sewaktu-waktu pemilik sukuk memerlukan dana sebelum tanggal jatuh tempo tetapi mengalami kesulitan untuk menjual produk investasinya di pasar sekunder padahal dipatok dengan tingkat harga yang masih wajar. Untuk mengatasi risiko tersebut, dapat dilakukan dengan menitipkannya pada agen penjual yang berkedudukan sebagai stand by buyer.
c. Risiko Pasar
Risiko pasar atau market risk merupakan risiko kerugian yang dialami investor apabila terjadi peningkatan suku bunga, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan harga sukuk pada pasar sekunder. Adapun bentuk kerugian disebabkan karena investor menjual sukuk ritel sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga harga jual lebih rendah daripada harga belinya.
Sukuk merupakan istilah lain dari obligasi yang dijalankan dengan pedoman syariah. Sukuk dinilai memiliki risiko kerugian yang minim, sehingga menjadi salah satu produk investasi yang aman digunakan. Namun, tetap saja kita harus tetap mengawasi serta mengontrol berjalannya investasi karena segala bentuk kemungkinan risiko tetap timbul itu ada.
Jadi, bijaklah dalam berinvestasi dan lakukan analisa pada setiap pergerakan yang dilakukan. Jangan lupa untuk selalu melakukan manajemen keuangan yang baik dan bijak dalam mengambil segala keputusan yang akan diambil.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.