Salah satu sumber penghasil dana usaha terbesar berasal dari investasi saham. Melalui saham, perusahaan bisa mendapatkan suntikan dana dari para investor untuk keperluan operasional. Semakin besar jumlah dana yang diperoleh maka pertumbuhan serta pengembangan usaha, semakin cepat bisa terjadi, sehingga tidak heran jika banyak perusahaan yang akhirnya melantai dalam bursa efek dan sahamnya dijual bebas di pasar modal.
Agar saham perusahaan bisa diperdagangkan secara bebas di pasar modal, perusahaan tersebut harus merubah statusnya terlebih dahulu dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Singkatnya, hanya perusahaan terbuka saja yang bisa diperdagangkan sahamnya secara bebas, sedangkan perusahaan tertutup memperoleh dana secara terbatas dari pihak-pihak internal.
Nah, penawaran perdana saham perusahaan disebut dengan IPO atau Initial Public Offering. Untuk bisa mencapai IPO, terdapat 3 persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Persaingan untuk bisa melantai dalam bursa dan menjadi perusahaan go public memang sulit karena saham–saham perusahaan yang diperdagangkan akan memperoleh sejumlah keuntungan besar, diantaranya produk bisnis menjadi lebih mudah dikenal dan terdapat pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari pemerintah.
Sangat menarik bukan? Untuk lebih memahami syarat dan proses perusahaan go public, simak pembahasannya di bawah ini!
Terdapat 3 persyaratan untuk perusahaan agar bisa IPO, yaitu struktur kepemimpinan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), permodalan, serta akuntansi dan keuangan. Ketiga syarat tersebut harus bisa dipenuhi terlebih dahulu oleh perusahaan agar bisa IPO dan mengubah status perusahaan menjadi go public.
Perusahaan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum benar-benar bisa memperdagangkan sahamnya pada bursa untuk bisa dibeli oleh masyarakat. Tujuan dilaksanakannya RUPS adalah agar perusahaan secara resmi mendapatkan pengakuan berupa izin untuk bisa go public.
Selanjutnya, perusahaan wajib menunjuk dan memilih penjamin emisi karena memiliki peran strategis dalam membantu perusahaan untuk memperdagangkan sahamnya kepada masyarakat serta mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan IPO serta transaksi perdana saham perusahaan.
Dalam menyiapkan laporan keuangan, perusahaan setidaknya dibantu oleh 4 pihak, yaitu auditor laporan keuangan, konsultan hukum, penilai, dan lembaga kenotariatan. Keempat pihak mempunyai tanggung jawab besar untuk melakukan audit laporan keuangan untuk memperoleh gambaran dari aktiva perusahaan serta legal opinion, hingga prosesi pengesahan berupa surat serta dokumen resmi yang saham dihadapan hukum.
Singkatnya, pendaftaran perusahaan dilalui oleh sejumlah tahapan yang dimulai dari pendaftaran pada pihak OJK serta pengajuan pencatatan saham pada bursa efek kepada BEI. Setelah kedua hal tersebut dilakukan, OJK dan BEI pun melaksanakan diskusi terkait kelayakan dan pemenuhan segala pengajuan persyaratan. Apabila hasil menunjukkan penerimaan pengajuan maka perusahaan bisa mempersiapkan diri untuk bisa IPO dan beralih menjadi perusahaan go public.
Setelah melewati rangkaian untuk bisa IPO, perusahaan pun memiliki agenda untuk melakukan penawaran perdana pada pasar primer terlebih dahulu. Jumlah lembar saham yang diperdagangkan pertama kali adalah minimal 150 juta lembar saham bagi perusahaan papan pengembangan serta sebanyak 300 juta lembar saham bagi perusahaan papan utama. Saham-saham yang telah selesai ditawarkan, selanjutnya akan dicatatkan pada bursa efek. Setelah penawaran dana selesai dilakukan, perusahaan pun resmi bergabung sebagai perusahaan go public (terbuka).
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat serta proses perusahaan agar bisa melantai pada bursa dan menjadi perusahaan go public. Persyaratan yang mesti dipenuhi memang sulit dengan jumlah persaingan amat ketat, tetapi hal itu sebanding dengan berbagai keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan.
Baca Juga
Peranan Perusahaan Ekstraktif Dalam Pengelolaan SDA
© 2021 – 2024, Moderator emiten.com. All rights reserved.