Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa merupakan rapat yang diselenggarakan pada waktu tertentu atau secara tiba-tiba untuk membahas segala persoalan mengenai kendala maupun perencanaan ke depan untuk mengatur berbagai strategi perusahaan. Agenda yang dibahas biasanya meliputi hal penting sehingga dilaksanakan secara tiba-tiba. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tidak dibatasi melalui penyampaian secara langsung atau eksplisit, namun pelaksanaannya umum dilakukan terkait adanya kebutuhan atas persetujuan mengenai langkah serta rencana penting perusahaan, sehingga membutuhkan berbagai masukan serta persetujuan dari para pemegang saham.
Contoh agenda mengenai kegiatan RUPS Luar Biasa adalah mengumumkan adanya rencana untuk melakukan akuisisi atau merger dengan perusahaan lain, perubahan susunan jabatan serta kedudukan lainnya secara struktural, dan sebagainya. Intinya, segala agenda tersebut mempunyai nilai urgensi yang begitu tinggi sehingga harus sesegera mungkin dibahas agar menemui titik terang serta menghindari timbulnya kendala baru.
Lantas, apa sih perbedaan dari RUPS Luar Biasa dengan RUPS Tahunan? Jika dilihat berdasarkan agenda, kepentingan, serta tingkat urgensinya, sudah jelas jika agenda dalam RUPS Luar Biasa memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan RUPS Tahunan karena dipertimbangkan pula dari segi waktu serta dampaknya. Sedangkan dalam halnya pelaksanaan RUPS Tahunan, sesuatu yang dibahas meliputi hal serta permasalahan umum perusahaan, misalnya laporan keuangan.
Selain itu, perbedaan lainnya juga terletak pada waktu pelaksanaan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham, di mana pada RUPS Tahunan dilakukan setiap tahun sesuai dengan namanya. Adapun batas waktu penyelenggaran dilakukan semaksimal mungkin selama 6 bulan setelah perusahaan menyelesaikan laporan keuangan perusahaan atau tutup buku. Lain halnya dengan RUPS Luar Biasa yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kepentingan masing-masing perusahaan. Aturan mengenai pemberlakuan penyelenggaran rapat umum diatur secara tegas pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 78 ayat (4) tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan penyelenggaraannya, RUPS Luar Biasa bisa diselenggarakan oleh pihak dewan direksi atau pemegang saham. Namun, pembahasan mengenai inisiasi pihak penyelenggara saat ini akan dibahas dari sisi pemegang saham. Secara umum, kegiatan pelaksanaan RUPS Luar Biasa oleh dewan direksi dengan pemegang saham mempunyai alur yang hampir sama karena tetap membutuhkan peran dewan direksi dalam mengurus serta membantu berbagai keperluan terkait penyelenggaran rapat umum. Agar semakin memahami mekanisme prosedural dari RUPS Luar Biasa, berikut ini pembahasannya!
1. Penyelenggaraan rapat umum setidaknya harus diwakili oleh para pemegang saham minimal sebanyak satu orang atau lebih untuk mewakili sepersepuluh dari keseluruhan total saham. Jika telah mengantongi persyaratan pertama, pemegang saham wajib mengajukannya kepada dewan direksi, di mana pengajuan tersebut harus dilakukan secara resmi dan tertulis dengan menjelaskan berbagai alasan spesifik mengapa pemegang saham tersebut hendak melaksanakan RUPS Luar Biasa.
2. Setelah berhasil menerima surat tertulis dari pihak pemegang saham, dewan direksi wajib menindaklanjuti permintaan tersebut dengan pemanggilan RUPS Luar Biasa selambat-lambatnya selama 15 hari setelah permintaan diajukan.
3. Lalu, bagaimana jika dewan direksi tidak kunjung menindaklanjuti permintaan tersebut? Hal yang harus dilakukan adalah mengulang kembali pengajuan rapat umum yang dilakukan oleh dewan komisaris. Selanjutnya, dewan komisaris berperan sebagai pihak pelaksana pemanggilan perihal adanya rencana pelaksanaan RUPS Luar Biasa kepada seluruh pemegang saham.
4. Segala hal yang meliputi pemanggilan pelaksanaan RUPS Luar Biasa apabila tidak kunjung dilaksanakan pula oleh dewan direksi maupun dewan komisaris pastinya dilatarbelakangi oleh berbagai hal tertentu. Namun, RUPS Luar Biasa akan tetap bisa diselenggarakan dengan mengajukan permohonan pelaksanaan kepada pengadilan negeri di suatu wilayah.
5. Permohonan pelaksanaan kepada pihak pengadilan akan memberikan sejumlah keputusan final mengenai penyelenggaraan RUPS Luar Biasa, di mana aspek-aspek tersebut terdiri dari agenda rapat umum, pengambilan serta penetapan keputusan, jumlah kehadiran anggota atau quorum, serta pengambilan keputusan secara teknis. Hasil penetapan keputusan oleh pengadilan setempat mempunyai kekuatan di mata hukum sehingga seluruh pihak yang tercantum dan disebutkan di dalamnya wajib mengikuti serta menghadiri acara RUPS Luar Biasa sampai akhir.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa adalah pertemuan antara dewan direksi, komisaris, perusahaan, serta para pemegang saham dalam suatu wadah untuk membahas berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan saat ini serta di masa depan. RUPS Luar Biasa bisa dilakukan kapan saja sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta tidak memiliki kepentingan penyelenggaraan secara tertulis, sehingga dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.