Sejak lama, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan total populasi penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari ibtimes.id, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Penduduk muslim di Indonesia diperkirakan sejumlah 229 juta orang dan angka tersebut menyumbang sebanyak 13% dari total keseluruhan jumlah populasi penduduk muslim di seluruh dunia. Dengan adanya fakta tersebut mendorong timbulnya inisiasi pemerintah melalui kebijakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pendirian fasilitas dan pelayanan dalam sektor perbankan bagi masyarakat muslim di Indonesia. Kebijakan pembangunan pelayanan di sektor perbankan tersebut disebut sebagai bank syariah. Sesuai dengan namanya, bank syariah mempunyai serta menjalankan konsep yang sesuai dengan prinsip serta nilai-nilai syariah, di mana salah satu prinsip syariah yang paling dikenal luas ada meniadakan riba dalam segala jenis dan bentuk transaksi serta kegiatan perbankan lainnya.

Pengertian Bank Syariah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Jika dikelompokkan berdasarkan jenisnya, bank syariah dibagi atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Makna dari pinsip syariah adalah memuat sejumlah prinsip hukum Islam dalam segala bentuk kegiatan perbankan berdasarkan fatwa di bidang syariah dan hal ini wajib dijalankan oleh tiap bank syariah yang berdiri di Indonesia. Adapun prinsip-prinsip syariah tersebut terdiri dari mudharabah, musyarakah, salam, murabahah, wadiah, qardh, ijarah, wakalah, hawalah, dan istishna.

Keunggulan Bank Syariah

1. Menghindarkan dari riba Keistimewaan dari bank syariah adalah menghindarkan nasabah dari adanya praktik riba karena hal tersebut dalam prinsip syariah merupakan perbuatan haram dan sebisa mungkin untuk wajib dihindari oleh tiap umat muslim. 2. Perolehan keuntungan berdasarkan bagi hasil Mekanisme perolehan keuntungan dalam bank syariah menempuh sistem bagi hasil bukan berbentuk bunga seperti bank konvensional pada umumnya. Praktik pemberian bunga dianggap bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga mekanisme perolehan keuntungannya dilakukan berdasarkan pembagian hasil yang adil dan transparan. 3. Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan Walaupun praktik dan mekanisme dari operasional bank syariah berbeda dari bank konvensional serta mengutamakan prinsip-prinsip syariah, jaminan keamanan berbagai transaksi dalam bank syariah berlaku sama dengan bank konvensional lainnya. Dana nasabah tetap mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang mampu menanggung risiko dari dampak kehilangan dana hingga mencapai Rp. 2.000.000.000. 4. Penyimpanan Dana Untuk Kepentingan Kemaslahatan Nasabah Saat nasabah melakukan kegiatan menabung atau menyimpan dana pada bank syariah, terdapat sebuah kepentingan utama dari hal tersebut, di mana dana yang disimpan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan nasabah. Makna dari kata kemaslahatan adalah memelihara agama, akal, jiwa, harta, dan kehormatan sebagai bentuk dorongan untuk mencapai pemenuhan tujuan dari berbagai kebutuhan mendasar manusia.

Penutup

Penjelasan di atas telah mampu menggambarkan jika keberadaan bank syariah diawali dengan adanya inisiasi dari pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia untuk menciptakan suatu pelayanan di sektor perbankan agar mampu mewadahi serta mengarahkan penduduk muslim di Indonesia agar bisa tetap melakukan berbagai transaksi melalui bank, namun bisa terhindar dari sejumlah praktik riba. Melalui bank syariah, masyarakat bisa melakukan transaksi atau kegiatan lainnya terkait bank tanpa perlu khawatir menerima atau menjalankan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan jaminan keamanan dana nasabah pun telah dijamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Keunggulan

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA