Kliring adalah salah satu layanan dalam bank yang berfungsi untuk memudahkan perhitungan utang dan piutang yang terjadi karena adanya aktivitas oleh nasabah. Layanan fasilitas kliring telah lama ada dan bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar berupa cek, giro, surat dagang, serta surat-surat lainnya. 

Bagi masyarakat yang masih awam dengan istilah kliring dan seperti apa konteks pelayanannya, mari simak penjelasan mengenai kliring di bawah ini!

Apa itu Kliring?

Pengertian kliring secara etimologi berasal dari istilah asing, yaitu clearing yang berarti kejelasan. Secara spesifik, kliring bermakna sebagai transaksi lintas pembayaran untuk memudahkan penyelesaian utang dan piutang antar bank sebagai bentuk dari munculnya transaksi giral. Adapun kelembagaan kliring di Indonesia diperankan oleh Bank Indonesia sebagai perantara transaksi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta kliring.

Adapun landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan dan tata pelaksanaan kliring, diantaranya Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 1/3/PBI/1999, dan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999. 

Tujuan umum dari layanan fasilitas kliring adalah untuk memudahkan berbagai transaksi pembayaran secara aman dan cepat agar bisa memperlancar serta memperluas setiap lintas transaksi pembayaran.

Manfaat Kliring

1. Mempercepat proses dari layanan transfer dana

2. Efisiensi terhadap sistem pembayaran nasional

3. Mengakomodir dan menjadi perantara di berbagai kepentingan nasabah yang berkaitan dengan kegiatan transaksi dalam jumlah besar

Jenis-Jenis Kliring

1. Kliring Umum

Kliring umum adalah bentuk perhitungan warkat yang dilaksanakan antar bank dan proses pengerjaannya telah diawasi oleh sejumlah pengaturan sistem yang dilakukan oleh Bank Indonesia selaku pihak berwenang.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah bentuk perhitungan warkat yang telah dikerjakan antar bank dengan mempunyai ketentuan di berbagai ketentuan pada masing-masing daerah yang sudah ditentukan sebelumnya.

3. Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang adalah bentuk perhitungan warkat yang dilakukan pada bank, di mana hal tersebut dilihat berdasarkan faktor kewilayahan. Adapun tata cara pelaksanaannya adalah dengan menghimpun keseluruhan perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.

Mekanisme Kliring Manual

Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, tahapan kliring manual dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu kliring penyerahan serta kliring pengembalian. Pelaksanaan mekanisme kliring wajib dilakukan secara menyeluruh oleh tiap peserta hingga dinyatakan telah selesai secara resmi oleh pihak penyelenggara. 

Berikut ini penjelasan dari kedua mekanisme kliring tersebut, simak ulasannya di bawah ini!

1. Kliring Penyerahan

Mekanisme pertama adalah kliring penyerahan, di mana prosesnya meliputi pemberian warkat oleh tiap-tiap peserta yang merupakan warkat debet keluar dan warkat kredit keluar.

Pengertian dari warkat debet keluar adalah penyetoran warkat oleh nasabah bank untuk perolehan keuntungan dari rekening nasabah tersebut, sedangkan warkat kredit keluar adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang melakukan penyetoran keuntungan melalui rekening nasabah.

2. Kliring Pengembalian

Mekanisme kedua adalah kliring pengembalian, di mana prosesnya meliputi penerimaan warkat kliring oleh peserta lain adalah warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk. 

Adapun pengertian dari warkat debet masuk adalah jenis warkat yang dikumpulkan peserta atas adanya suatu beban nasabah bank yang menerima warkat tersebut. Sedangkan, warkat kredit masuk adalah penyerahan warkat oleh peserta lain karena didasari oleh munculnya kepentingan serta keuntungan nasabah dari bank yang menerima warkat tersebut. 

Sistem yang Terdapat dalam Warkat Kliring

1. Sistem Manual

Sistem manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dengan proses pelaksanaannya dilakukan melalui langkah manual oleh peserta, baik dalam hal pembuatan bilyet saldo kliring atau pemilihan warkat.

2. Sistem Semi Otomasi

Sistem semi otomatis adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dengan pelaksanaan perhitungan dan penyusunan bilyet saldo kliring dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

3. Sistem Otomasi

Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang akan dilakukan pada berbagai perhitungan pembuatan saldo kliring dan pemilahan warkat.

4. Sistem Kliring Elektronik

Sistem kliring elektronik merupakan sistem kliring yang memanfaatkan kemajuan teknologi dengan sistem pelaksanaan dilakukan secara elektronik dan otomatis. Dalam sistem kliring elektronik, hasil-hasil perhitungan nantinya disesuaikan dengan seluruh hasil perhitungan berbasis elektronik.

Penutup

Secara umum, layanan aktivitas kliring dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam memperlancar lintas pembayaran transaksi giral antar bank. Alasan utama pelayanan kliring digunakan adalah agar menghasilkan perhitungan penyelesaian utang dan piutang agar berjalan aman, memberikan kemudahan, serta bernilai efisien. 

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA