Industri perbankan di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu bank umum serta bank perkreditan rakyat atau biasa disebut BPR. Keberadaan BPR banyak kita temui di beberapa kota atau kabupaten di suatu daerah karena salah satu fungsinya adalah untuk mewadahi serta memfasilitasi masyarakat yang menetap di daerah jauh dari akses pelayanan bank umum karena biasanya hanya didirikan pada wilayah sentra pemerintahan.
Eksistensi dari BPR masih terasa hingga saat ini meskipun pelayanan dalam industri perbankan serta finansial secara keseluruhan hampir dikuasai oleh layanan berbasis digital. Hal tersebut terjadi karena memang dilandasi oleh berbagai faktor pendukung terciptanya efisiensi, salah satunya disebabkan oleh kendala mobilisasi, sehingga kehadiran dari BPR dinilai sebagai solusi yang solutif. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan mendalam dari BPR di bawah ini!
Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang tentang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dikatakan bahwa BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau dapat pula dengan prinsip-prinsip syariah serta tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, pelayanan oleh BPR hanya difokuskan pada penyimpanan uang yang berguna untuk memperkuat perkembangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengusaha mikro kecil dan menengah.
Adapun bentuk hukum dari BPR dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, serta perusahaan daerah serta segala kegiatan usaha, di mana pelaksanaannya berada di bawah izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. BPR hanya dapat didirikan oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia asli, serta kepemilikannya akan diakui secara resmi jika dimiliki oleh warga negara Indonesia atau pemerintah daerah.
Produk-produk BPR terdiri dari pelayanan kebutuhan modal berbentuk kredit serta menyediakan wadah untuk menabung bagi masyarakat dengan prinsip aman, mudah, dan dekat. Kemudahan tersebut didukung dengan sejumlah produk yang tersedia oleh BPR dan hal itu telah disesuaikan dengan ide dan inovasi yang dikondisikan dengan ruang lingkup perekonomian masyarakat. Adapun layanan produk yang diberikan oleh BPR terdiri dari tabungan, deposito, pinjaman modal berbentuk kredit, serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
1. Menyediakan Layanan Perbankan
Fungsi utama BPR adalah pelayanan perbankan yang mampu mengatasi permasalahan terkait akses dan mobilisasi yang selama ini menjadi kendala utama. Pelayanan perbankan yang disediakan oleh BPR ini akan semakin mempermudah serta bernilai efisiensi terlebih bagi masyarakat yang menetap di suatu wilayah dengan akses cukup sulit. Adapun layanan perbankan tersebut berupa tabungan dan pinjaman dana bagi pihak-pihak memerlukan pinjaman untuk modal usaha.
2. Memberikan Informasi Edukatif Terkait Perbankan
Fungsi pertama dari BPR adalah sebagai bentuk pemberian pelayanan yang berkaitan dengan informasi yang edukatif terkait perbankan. Informasi ini berguna untuk memperkaya ilmu dan wawasan masyarakat karena sesuatu yang berhubungan langsung dengan industri perbankan dan keuangan sangat riskan. Selain itu, ini juga akan memotivasi agar masyarakat semakin sadar dengan pentingnya menabung uang secara berkala untuk keperluan di masa mendatang.
3. Terciptanya Peluang Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat
Pinjaman modal usaha yang diberikan oleh BPR akan semakin memperbesar kesempatan terciptanya usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kesempatan tersebut dapat menciptakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta merealisasikan rangkaian ide bisnis yang inovatif dan dampaknya secara jangka panjang mampu mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut untuk bisa lebih maju lagi.
4. Mempercepat Pembangunan di Desa
BPR menjadi salah satu faktor pendorong untuk mempercepat pembangunan di desa karena sama seperti fungsi sebelumnya, peran BPR untuk memberikan modal pinjaman untuk usaha dampaknya sangat besar dan berjangka panjang karena mempercepat realisasi ide dan inovasi masyarakat untuk mengembangkan usaha dalam sektor tertentu. Jika hal ini berjalan lancar mampu mempercepat pembangunan desa.
Seperti penjelasan di atas, BPR dan bank umum merupakan 2 jenis bank yang ada di Indonesia. Kedua bank tersebut memiliki beberapa perbedaan dan fungsi pelayanannya. Untuk bisa lebih memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Syarat Minimum Permodalan
Syarat permodalan minimum yang bisa diajukan oleh BPR terpantau jauh lebih kecil dibandingkan bank umum. Untuk bank umum syarat permodalan harus dipenuhi sebesar Rp.4.000.000.000.000, sedangkan BPR hanya memerlukan syarat minimum yang dibagi berdasarkan wilayah. Peraturan terkait syarat modal BPR diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/22/PBI/2004 Tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 4, berikut ini rinciannya:
a. Rp.5.000.000.000 bagi BPR yang didirikan pada wilayah DKI Jakarta
b. Rp.2.000.000.000 bagi BPR yang didirikan pada ibukota provinsi-provinsi yang terdapat di pulau Jawa dan Bali, serta wilayah kabupaten dan kota madya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
c. Rp.1.000.000.000 bagi BPR yang didirikan pada ibukota provinsi-provinsi yang berada di luar pulau Jawa dan Bali serta mencakup wilayah yang telah dijelaskan sebelumnya pada huruf b
d. Rp500.000.000 bagi BPR yang didirikan di luar wilayah yang telah disebutkan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
2. Layanan Bersifat Terbatas
Fokus layanan yang disediakan oleh BPR hanya berorientasi pada layanan perbankan sederhana, seperti menabung, pemberian pinjaman dana berbentuk kredit, deposito berjangka, serta penempatan dana pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Batasan layanan disebabkan oleh cakupan masyarakatnya juga relatif lebih sedikit karena umumnya hanya berasal dari daerah tertentu saja sesuai dengan tujuan pendiriannya pada wilayah kabupaten atau kota, sedangkan pada bank umum pelayanan bersifat kompleks karena jangkauan nasabahnya lebih general, seperti penerbitan serta pembuatan surat pengakuan utang, valuta asing, dan transaksi keuangan, seperti kliring, inkaso, dan transaksi pembayaran berupa transfer yang tidak mampu dilakukan oleh BPR.
Kehadiran BPR di tengah industri perbankan di Indonesia telah berhasil membantu mewadahi masyarakat yang terkendala waktu dan lokasi untuk tetap bisa menikmati berbagai pelayanan perbankan. Meskipun layanan dari BPR tidak selengkap bank umum, tetapi peran serta fungsinya pada suatu wilayah menjamin tersedianya kesempatan dan peluang kerja karena menyediakan layanan pinjaman dana untuk modal usaha berbentuk kredit yang secara jangka panjang akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan desa.
© 2021, Writer Beta. All rights reserved.