Transaksi – Dalam transaksi jual beli tanah, banyak sekali istilah yang sering beredar seputaran transaksi diantaranya adalah IJB, AJL, dan PPJB. Meskipun tidak asing, masih banyak masyarakat umum yang kebingungan apa arti dari ketiga istilah tersebut. Maka dari itu, marilah kita pelajari dari kepanjangannya terlebih dahulu.
IJB itu apa? Pada dasarnya, PPJB & IJB memiliki arti yang hampir serupa yakni ikatan sementara antara penjual dan pembeli yang sifatnya dibawah tangan / Akta Non Otentik). Akta ini dibuat berdasarkan penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan notaris / PPAT. Baik PPJB maupun IJB dibuat berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli dan sewaktu-waktu bisa batal apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. IJB dan PPJB ini tidak bersifat mengikat kepada kepemilikan tanah / rumah dari penjual ke pembeli
Meskipun IJB yang dikeluarkan kuat untuk mengikat perjanjian antara penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi lebih lanjut. AJB diperlukan Ketika hendak membuat sertifikat tanah. Dengan AJB, perlaihan hak jual beli telah sah dan dapat dibuatkan sertifikat oleh PPAT. AJB / Akta Jual Beli merupakan bukti yang sah dan kuat secara hukum.
AJB / Akta Jual Beli merupakan perjanjian otentik atas peralihan hak tanah / rumah dari penjual kepada pembeli. AJB terbilang sah dan pembuatan dokumennya dibuat sesuai Undang-Undang oleh pejabat yang berwenang (notaris, PPAT, dan hakim). AJB dapat dibuat setelah seluruh pihak sudah selesai melakukan pembayaran atas pajak yang diperlukan. Setelah AJB, pembeli kemudian mengajukan balik nama ke kantor pertanahan yang dapat diurus melalui notaris.
Tentu saja AJB juga bisa dibatalkan karena banyak sebab dan lain hal. Salah satunya adalah proses transaksi yang tidak transparan. Semisal adanya ahli waris dari pihak penjual, maka ahli waris tersebut wajib diikutsertakan dalam proses dan menyetujuinya. Apabila tidak, maka proses JB terancam batal diproses.
SHM / Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas suatu properti tanah maupun bangunan. Pengajuan SHM dapat dilakukan dengan AJB dan dokumen pendukung lainnya. Pengajuan SHM paling lambat adalah tujuh hari setelah penandatanganan AJB (Akta jual beli). Pada jangka waktu tujuh hari setelah penandatangan AJB dokumen harus masuk ke badan pertanahan. Setelah itu, proses pembuatan SHM kurang lebih memakan waktu selama 2 minggu. Proses keseluruhan pengajuan AJB ke SHM memakan waktu 3 minggu.
Semakin meningkatnya nilai properti seperti tanah, rumah dan asset lainnya memang menjadi pertimbangan bagi beberapa orang untuk sumber investasi / penghasilan modal. Namun, sebelum itu, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu proses hukum dibaliknya agar kamu tidak mudah ditipu dan sigap dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Nah semoga artikel ini dapat membantu~
© 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.