Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menuai berbagai persyaratan agar pengajuannya bisa diselenggarakan dalam rangka memenuhi tujuan pembahasan berbagai agenda penting. Syarat penting penyelenggaraan RUPS dilandasi oleh jumlah quorum. Quorum adalah persentase antara pemegang saham yang hadir pada RUPS untuk menentukan sah atau tidaknya penyelenggaraan RUPS tersebut. Apabila quorum telah berhasil memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan maka RUPS dapat dijalankan secara resmi, sedangkan apabila hal tersebut tidak memenuhi quorum maka RUPS tidak bisa dijalankan dan akan dilakukan pemanggilan kedua.
Terkait mekanisme penyelenggaraan RUPS diadakan secara langsung atau tatap muka dan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan wajib untuk hadir, seperti pemegang saham, jajaran dewan direksi dan komisaris, serta pemangku jabatan internal perusahaan. Kehadiran seluruh pihak diharapkan bisa membantu berjalannya RUPS secara lancar dan memenuhi tujuan untuk mencapai segala penemuan solusi dan strategi bagi tiap permasalahan serta perencanaan kedepannya.
Pertanyaan mengenai bagaimana jika terdapat pemegang saham yang tidak bisa menghadiri RUPS? Sesungguhnya, terdapat berbagai faktor penyebab mengapa pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh padatnya kesibukan, perbedaan jarak yang cukup menjadi kendala, dan sebagainya. Sehingga kerap kali RUPS tidak bisa dihadiri oleh beberapa pemegang saham karena adanya kendala-kendala tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, terdapat sebuah peraturan yang menjelaskan mengenai keputusan sirkuler. Keputusan sirkuler atau circular resolution merupakan pelaksanaan RUPS yang dilakukan secara tidak langsung atau tidak melalui mekanisme tatap muka karena adanya berbagai kendala, sehingga RUPS dilakukan secara sirkuler.
Peraturan mengenai berbagai penjelasan perihal keputusan sirkuler diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 91 tentang Perseroan Terbatas, di mana dijelaskan bahwa para pemegang saham dapat mengambil keputusan untuk melaksanakan rapat di luar mekanisme RUPS pada umumnya dan keputusan untuk melaksanakan RUPS berdasarkan sirkular harus disetujui dan disahkan oleh seluruh pemegang saham.
Bisa dikatakan jika mekanisme pelaksanaan RUPS berdasarkan keputusan sirkular sesungguhnya lebih sederhana dan strategi dibandingkan RUPS yang dilakukan secara tatap muka. Makna dari kata sederhana dan strategis di sini adalah memerlukan waktu relatif lebih singkat karena tidak adanya pemanggilan pemegang saham.
Meskipun diselenggarakan secara tidak langsung serta terpisah, kekuatan hukum dari RUPS berdasarkan keputusan sirkular tetap memiliki pengaruh dan bersifat mengikat sama halnya dengan RUPS yang dilakukan secara langsung.
Perbedaan antara RUPS keputusan sirkular dengan RUPS langsung hanya terletak pada mekanisme penyelenggaraannya, tetapi segala pembahasan dan hal-hal penting lainnya tetap dilakukan seperti biasa layaknya RUPS langsung. Namun, perlu diperhatikan jika RUPS keputusan sirkular hanya akan bisa dilanjutkan tanpa ada penundaan jika pengajuan keputusan RUPS secara sirkular disetujui oleh seluruh anggota pemegang saham. Apabila terdapat satu anggota saja yang tidak menyetujui terselenggaranya RUPS secara sirkular, maka hal ini tidak dapat disahkan atau diresmikan.
Sebelum dilaksanakan RUPS berdasarkan keputusan sirkular, sebelumnya telah terjadi komunikasi serta koordinasi antar para pemegang saham yang membahas mengenai segala hal terkait agenda serta kepentingan pembahasan dalam rapat. Setelah keputusan RUPS telah selesai disusun, hal selanjutnya dilakukan adalah menandatangani hasil keputusan tersebut untuk selanjutnya disahkan ke dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat.
Penjelasan di atas mengenai pelaksanaan RUPS melalui keputusan sirkular telah berhasil memberikan wawasan baru mengenai dunia investasi saham khususnya berkaitan tentang kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Kegiatan RUPS merupakan agenda wajib dan harus dilaksanakan setiap periodenya untuk membahas berbagai kepentingan dalam perusahaan tersebut. Adapun batas maksimal penyelenggaraan RUPS adalah 6 bulan sejak tutup buku dilakukan.
RUPS begitu penting karena mampu menghimpun berbagai permasalahan untuk bisa dikomunikasikan secara bersama-sama, antara para pemegang saham dan internal perusahaan agar mampu menghasilkan keputusan terbaik bagi masa depan perusahaan.
© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.