Capital Gain Tax dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Capital Gain Tax merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer, notaris, properti maupun real estate realtor agen makelar broker properti. Dan kata kata Capital Gain Tax tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Capital Gain Tax adalah pajak yang dibayarkan atas pendapatan penjualan yang diraih dari investasi properti. (Untuk perincian, silakan mengacu pada Australian Taxation Office atau ATO.)
Capital Gain Tax adalah pajak yang dikenakan pada keuntungan yang dihasilkan dari penjualan atau pelepasan aset yang menghasilkan capital gain. Keuntungan ini terjadi ketika nilai penjualan suatu aset (seperti properti, saham, atau obligasi) lebih tinggi daripada nilai beli atau biaya perolehan awalnya. Capital Gain Tax dikenakan oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan dan mengatur aktivitas investasi serta transaksi properti.
Dalam industri properti, penggunaan makna Capital Gain Tax terkait dengan pajak yang dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Berikut adalah beberapa contoh penggunaan makna Capital Gain Tax dalam industri properti:
Semoga penjelasan definisi kosakata Capital Gain Tax dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
© 2023, Moderator emiten.com. All rights reserved.