Penyebutan istilah bea dan cukai seringkali dilakukan secara bersamaan padahal kedua hal tersebut mempunyai arti dan fungsi berbeda, namun masih berhubungan satu sama lainnya. Berdasarkan artinya, bea merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas adanya aktivitas keluar masuk barang dari berbagai komoditas pada wilayah pabean. Cukai adalah pungutan wajib terhadap produksi atas barang tertentu dan bertujuan untuk membatasi penggunaan jenis barang.

Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan jika bea cukai merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah terhadap adanya aktivitas ekspor dan impor komoditas dan juga pembayaran pungutan atas barang tertentu. Adapun wilayah pabean yang dimaksud di atas adalah kawasan dengan berbagai batasan-batasan tertentu sebagai bentuk keperluan lalu lintas barang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bea

Dasar hukum aktivitas kepabeanan diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam bea, dikenal suatu istilah daerah pabean serta kawasan pabean dan hal ini mempunyai perbedaan arti yang begitu mendasar. Daerah pabean adalah wilayah NKRI meliputi wilayah daratan, perairan, ruang udara, dan tempat-tempat tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta landas kontinental. Sedangkan kawasan pabean dapat diartikan sebagai batas tertentu yang berada di wilayah bandar udara, pelabuhan laut, dan tempat-tempat lainnya yang ditetapkan sebagai tujuan terjadinya aktivitas lalu lintas barang dan berada di bawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai.

Berdasarkan jenisnya bea dibedakan menjadi 2 jenis, diantaranya bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pengenaan pungutan wajib oleh negara untuk setiap barang dari berbagai komoditas yang diimpor dari luar Indonesia dan berada di daerah pabean. Sedangkan bea keluar adalah pungutan wajib oleh negara untuk setiap barang dari berbagai komoditas yang diekspor dan berada di daerah pabean.

Cukai

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, cukai diartikan sebagai pungutan wajib atas produk-produk tertentu yang dilakukan untuk membatasi penggunaan serta konsumsinya. Adapun jenis-jenis barang kena cukai terdiri dari sebagai berikut:

1. Minuman yang mengandung etanol (etil alkohol)

2. Minuman yang mengandung etanol (etil alkohol) dalam kadar berapapun

3. Pengolahan dan produksi barang dengan hasil tembakau, meliputi rokok, cerutu, sigaret, serta pengolahan tembakau lainnya

Mengapa barang kena cukai penggunaannya perlu dibatasi? Hal dikarenakan efek dan dampak negatif yang ditimbulkan begitu besar bagi kelangsungan hidup masyarakat dan akan semakin membawa pengaruh secara jangka panjang apabila penggunaannya tidak dibatasi melalui serangkaian aturan dalam pungutan cukai. Sehingga wajib untuk dibatasi demi kepentingan masyarakat khususnya pada aspek kesehatan dan kesejahteraan.

Adapun salah satu regulasi atau dasar hukum yang mengatur berjalannya cukai secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah mengalami atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Direktorat Jenderal Bea Cukai

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mempunyai tugas serta wewenang untuk menyusun serta merumuskan kebijakan-kebijakan yang mencakup kegiatan pelayanan dalam aspek kepabeanan serta cukai. Dasar hukum keberadaan serta fungsi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai

1. Perumusan berbagai kebijakan dalam hal penegakan hukum, memberikan pelayanan, serta pengawasan terhadap penerimaan pungutan iuran secara optimal pada aspek kepabeanan dan cukai.

2. Pengawasan, evaluasi, serta pelaporan atas berbagai hal yang terjadi dalam ruang lingkup kepabeanan dan cukai, termasuk menjalankan penegakan hukum secara adil dan sesuai dengan aturan serta perundang-undangan.

3. Memastikan penerimaan pungutan untuk negara secara optimal dalam bentuk bea masuk, bea keluar, serta cukai demi menunjang terjadinya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan mewujudkan misi pembangunan nasional.

4. Menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang didelegasikan atau diturunkan oleh menteri keuangan.

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tahun 2020

Di tengah situasi krisis akibat pandemi covid-19 yang berdampak pada pelemahan dan kelesuan perekonomian di tahun 2020, realisasi penerimaan bea cukai mengalami peningkatan di tahun 2020, yaitu sebesar Rp. 212,85%. Adapun penerimaan bea cukai dicatatkan sebesar 103, 48% dan secara resmi dinyatakan telah berhasil melampaui target penerimaan sebesar Rp. 205,68 triliun.

Penerimaan bea cukai berasal dari berbagai komponen, seperti bea keluar, bea masuk, penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), di mana hasil penerimaan sebesar Rp. 170,35 triliun. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan jumlah penerimaan negara melalui pungutan resmi oleh bea cukai di tahun 2020 adalah sebesar Rp. 383, 20 triliun.

Penutup

Keberadaan pungutan wajib selain pajak, yakni bea dan cukai memberikan pengaruh positif terhadap pemasukan kas negara demi menunjang tercapainya pembangunan berskala nasional. Perlu dipertegas kembali jika bea dan cukai merupakan hal berbeda karena pada dasarnya pajak adalah kewajiban penyerahan sebagian kekayaan milik perseorangan atau kelembagaan kepada negara dan nantinya akan memperoleh sejumlah manfaat secara tidak langsung. Sementara bea dan cukai diberlakukan untuk penerimaan iuran atas pungutan terhadap keluar masuknya barang dalam daerah pabean serta mengatur pungutan iuran wajib atas barang-barang tertentu.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA