Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menyebutkan bahwa komisaris independen merupakan seseorang yang berasal dari pihak luar. Penggunaan kata “independen” telah cukup menjelaskan bahwa keberadaannya tidak terafiliasi atau tidak memiliki kekerabatan secara personal dengan seluruh jajaran direksi, pemegang saham, serta tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis.

Komisaris independen ditunjuk, dipilih, serta diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Aturan terkait pengangkatan komisaris independen diatur dalam peraturan milik Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK 04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik atau Regulasi Bursa Efek Indonesia dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor IX.I.5 dan Bursa Efek Indonesia Nomor IA Kep- 305/ BEJ/07-2004.

Eksistensi serta kedudukan komisaris independen di mata hukum harus benar-benar mengedepankan prinsip independen. Mengapa demikian? Untuk menghindari adanya intervensi serta penyalahgunaan ke kekuasaan yang dimiliki untuk memengaruhi pihak lain. Selain itu, seorang komisaris independen harus memiliki sikap keterbukaan, transparansi terhadap segala situasi, mengedepankan asas keadilan, akuntabilitas, serta bertanggung jawab.

Kriteria Komisaris Independen

Untuk menjadi komisaris independen terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, berikut ini penjelasannya.

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mempunyai akhlak, moral, serta integritas yang baik
3. Cakap dan mengerti dalam melakukan segala bentuk perbuatan hukum
4. Tidak pernah memiliki catatan tindak pidana atau dihukum karena melakukan kerugian terhadap keuangan negara atau hal lainnya dalam sektor keuangan
5. Berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
6. Memiliki pengetahuan serta keahlian yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik
7.Tidak mempunyai saham sedikit pun pada emiten atau suatu perusahaan publik
8. Selama kurun waktu 5 tahun sebelum periode pemilihan, penunjukkan, serta pengangkatan dalam RUPS, dinyatakan tidak pernah menjabat anggota direksi serta dewan komisaris, tidak memiliki catatan perjalanan buruk hingga membuat suatu perusahaan dinyatakan pailit (bangkrut)

Kewajiban serta Tanggung Jawab Komisaris Independen

1. Bertanggungjawab untuk mendorong penerapan prinsip mengenai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sebagai upaya untuk pemberian saran serta masukan kepada pihak-pihak terkait agar efektif menjalankan seluruh kegiatan yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

2. Memastikan jika perusahaan terbuka telah memiliki perencanaan terhadap strategi bisnis yang dilengkapi dengan adanya mekanisme, tata cara, serta prosedural untuk mengelola perusahaan.

3. Memastikan jika perusahaan terbuka telah mematuhi peraturan hukum serta dan peraturan dalam undang-undang.

4. Memantau dengan baik segala hal yang berpotensi menjadi risiko yang dapat menjadi kendala bagi perusahaan untuk berkembang.

5. Mengusahakan segala bentuk perlakuan yang bersifat adil dan terbuka kepada para pemegang saham atau pun pemangku kepentingan.

6. Komisaris independen dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh komite audit dan komite nominasi.

Penutup

Komite independen merupakan pihak yang ditunjuk, dipilih, serta diangkat untuk menjadi salah satu pihak yang mengawasi jalannya kegiatan operasional perusahaan. Keberadaan dari komite independen ini diharapkan mampu untuk memberikan arahan kepada perusahaan terbuka agar semakin berkembang menjadi perusahaan yang berhasil serta sukses dalam mengembangkan bisnisnya.

 

Baca Juga

Earning Per Share dalam Perusahaan, Seberapa Pentingkah?

© 2021 – 2024, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA