Sebagian dari Anda mungkin masih bingung atau bahkan asing dengan embel-embel “Tbk” yang terletak di belakang kata perusahaan yang sering Anda baca. Perusahaan Tbk merupakan kepanjangan dari perusahaan terbuka (publik) yang bentuk kepemilikannya diberikan kepada para pemilik saham, di mana kepemilikan saham tersebut dimulai dari adanya penawaran atau perdagangan saham yang disebut sebagai sekuritas dan tersedia di Bursa Efek Indonesia.

Jadi dapat dikatakan jika perusahaan Tbk berhak untuk menjual saham atau obligasi yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat yang bertujuan untuk menghasilkan dana yang berguna bagi kelancaran seluruh operasional perusahaan. Sesuai dengan peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah, syarat kepemilikan saham yang wajib dipenuhi oleh tiap perusahaan terbuka adalah sebanyak minimal 300 pemilik saham serta menyediakan modal sekurang-kurangnya 3 milyar rupiah.

Dalam perusahaan Tbk diberlakukan sebuah aturan yang mengatur perihal tanggung jawab terbatas yang berkaitan dengan bagaimana suatu perusahaan tersebut berjalan. Dalam kata lain, para pemegang saham yang menginvestasikan dana yang mereka miliki kepada suatu perusahaan tidak ikut serta dalam mengelola urusan internal perusahaan tersebut, misalnya yang berhubungan dengan utang perusahaan.

Apa yang Dimaksud Dengan Delisting Saham?

Berbicara lebih lanjut masalah saham, perusahaan Tbk rentan dengan kondisi yang disebut sebagai risiko delisting saham. Delisting saham adalah penghapusan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Maksudnya, saham perusahaan yang sebelumnya telah dijual dan ditawarkan pada bursa efek selanjutnya akan dihapus dari daftar perusahaan terbuka dan konsekuensinya adalah saham perusahaan tersebut tidak lagi tersedia secara bebas pada bursa. Secara umum, terdapat 2 jenis delisting saham. Berikut ini penjelasannya:

1. Forced Delisting adalah bentuk delisting saham yang berlaku karena adanya tindakan berupa paksaan oleh otoritas bursa. Hal ini dapat terjadi apabila sebuah emiten dianggap tidak dapat menjamin kelangsungan dan keberlanjutan bisnisnya tidak dan terpantau tidak menunjukkan adanya pemulihan optimal atau berlaku jika mengalami suspensi dan berakhir di Pasar Negosiasi dalam waktu singkat.

2. Voluntary Delisting adalah bentuk delisting saham yang dilakukan secara sukarela atas permohonan emiten itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan proses pengajuan atas permohonan delisting dan harus memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan juga jika saham telah tercatat selama minimal 5 tahun.

2 Langkah dalam Menghadapi Risiko Delisting Saham

1. Investor dapat menjual kembali saham delisting kepada perusahaan

Sesuai dengan aturan yang diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, para pemegang saham berhak untuk menjual kembali saham yang mengalami delisting kepada perusahaan terkait dan perusahaan tersebut wajib untuk membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Tujuan dari penetapan aturan ini adalah untuk mengurangi beban-beban yang dimiliki oleh para pemegang saham akibat terjadinya delisting.

2. Investor dapat menjual saham tersebut di Pasar Negosiasi

Hal yang dapat dilakukan oleh para investor jika saham yang mereka miliki mengalami delisting adalah dengan menjual saham tersebut di Pasar Negosiasi. Bursa Efek Indonesia nantinya akan memberikan rilis terhadap saham yang mengalami delisting dan secara otomatis akan membuka suspensi saham tersebut di waktu yang telah ditentukan. Namun tetap saja dampak dari delisting tersebut masih cukup besar karena harga saham akan anjlok dan besar kemungkinan saham tersebut tidak laku terjual.

Penutup

Dari penjelasan di atas, penting untuk melakukan riset secara mendalam terlebih dahulu mengenai profil sebuah perusahaan dan kaitannya dengan keadaan saham yang dimiliki oleh perusahaan terbuka. Hal ini penting dilakukan agar Anda dapat terhindar dari kemungkinan munculnya fenomena delisting saham pada perusahaan. Anda harus bijak dalam mengatur dan memprediksi terkait hal ini karena resiko dari delisting saham itu sangatlah besar dan bersifat jangka panjang.

© 2021, Writer Beta. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA