Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau yang disingkat RUPS Luar Biasa merupakan rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu serta disesuaikan pada tingkat kepentingan perusahaan. Umumnya, pelaksanaan RUPS Luar Biasa dilakukan atas dasar pemenuhan tujuan terhadap hal yang sangat penting serta menyangkut perusahaan, sehingga dirasa perlu untuk melaksanakan RUPS Luar Biasa.

Adapun agenda yang dibahas pada RUPS Luar Biasa bergantung pada seberapa besar urgensi pelaksanaan rapat diadakan, tetapi secara garis besar agenda membahas hal-hal terkait masa depan perusahaan, seperti pengajuan perubahan susunan dewan direksi serta komisaris atau bisa juga berupa pengaadaan kredit usaha sebagai acuan dalam menambahkan modal untuk operasionalisasi.

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa bisa diajukan oleh dewan direksi dan juga para pemegang saham, di mana syarat minimal hak suara adalah sebesar 10 persen dari total hak suara yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Terdapat suatu prosedur pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang perlu dipahami oleh semua pihak yang ingin mengajukan terselanggaranya rapat umum ini. Meskipun diadakan sewaktu-waktu, tetap saja berbagai tahapan resmi perlu dimengerti agar bisa mempersiapkan dan melaksanakan RUPS Luar Biasa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.

Di bawah ini terdapat penjelasan terkait prosedur pelaksanaan RUPS Luar Biasa. Simak baik-baik ya!

Pemanggilan Terkait Rencana Diadakannya RUPS Luar Biasa

Dewan direksi melakukan pemanggilan atas dasar perencanaan RUPS Luar Biasa kepada seluruh pemegang saham, di mana pemanggilan tersebut dilakukan selambat-lambatnya selama 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa.

Pemanggilan tersebut dilakukan secara resmi melalui pemberian surat berbentuk iklan dan berisi penjelasan lengkap terkait keseluruhan agenda serta tujuan diadakannya RUPS Luar Biasa agar bahasan tidak melenceng ke luar batasan persetujuan poin-poin agenda dalam rapat.

Ini penting dilakukan agar setiap pihak memahami maksud tertulis dari pengadaan RUPS Luar Biasa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau intervensi yang memunculkan ketidakjelasan terkait segala capaian kepentingan perusahaan.

Aturan Batas Minimal Quorum

Sesungguhnya untuk mewujudkan pelaksanaan RUPS Luar Biasa, jumlah quorum ditetapkan bergantung pada agenda apa yang hendak dibahas. Artinya, tingkat urgensi pengadaan RUPS Luar Biasa sangat memengaruhi keputusan minimal suara sah yang menyetujui rapat tersebut diadakan.

Apabila agenda rapat berkaitan dengan pemisahan atau pembubaran perusahaan, maka jumpah quorum diwajibkan sebanyak 3/4 dari total jumlah suara yang dikeluarkan perusahaan. Namun, apabila urgensi agenda tidak sebesar 2 poin di atas maka pemenuhan quorum wajib dihadiri sebanyak 1/2 + 1 (setengah anggota + 1) dari seluruh total jumlah pemegang saham.

Pemahaman yang baik terkait jumlah batas minimal quorum harus dimengerti oleh seluruh pihak yang berkepentingan agar masing-masing mengetahui di mana letak prioritas dan nilai kepentingan dari tiap agenda.

Kehadiran Pemegang Saham

RUPS Luar Biasa yang telah disetujui pelaksanaannya, harus dihadiri oleh jumlah quorum atau jika memungkinkan seluruh pemegang saham. Ini untuk menghindari terjadinya kendala yang menyebabkan sulitnya pencapaian keputusan serta tujuan terkait agenda yang akan dibahas.

Oleh karena itu, masing-masing pihak semestinya bisa bekerja sama karena hal ini menyangkut kepentingan perusahaan dan juga kepentingan bersama.

Penutup

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan agenda yang mempertemukan dewan direksi, komisaris, perusahaan, serta para pemegang saham dalam suatu wadah untuk membahas segala kepentingan yang berhubungan dengan masa depan perusahaan.

Masing-masing kepentingan dituliskan pada sebuah agenda rapat untuk lebih mudah dipahami poin serta tujuan yang hendak dicapai. Meskipun dilakukan sewaktu-waktu, tetap saja diperlukan beberapa hal untuk menunjang kesiapan RUPS Luar Biasa agar pelaksanaan bisa dilakukan sebaik-baiknya.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA