Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini karena ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan, aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di masa pandemi covid-19 ini.

Dalam dunia usaha, kebijakan ini akan menguntungkan pengusaha karena jika terjadi kenaikan upah minimum maka akan memberatkan biaya operasional perusahaan. Di dalam Surat Edaran tersebut, masing-masing kepala daerah wajib untuk memberitahukan mengenai besaran UMP pada 31 Oktober 2020. Berikut data UMP di ke 34 provinsi pada tahun 2020

  • DKI Jakarta, memiliki nominal UMP yaitu Rp 4.276.349 (UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186)
  • Papua, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.516.700
  • Sulawesi Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.230.022
  • Nangroe Aceh Darussalam, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.165.030
  • Papua Barat, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.134.600
  • Sulawesi Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.103.800
  • Kepulauan Riau, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.005.383
  • Kalimantan Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.000.803
  • Kalimantan Timur, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.981.378
  • Kalimantan Tengah, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.903.144
  • Riau, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.888.563
  • Kalimantan Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.877.447
  • Sumatera Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.800.000
  • Maluku Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.721.530
  • Jambi, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.630.161
  • Maluku, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.604.960
  • Gorontalo, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.586.900
  • Sulawesi Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.571.328
  • Sulawesi Tenggara, memiliki nominal yaitu Rp 2.552.014
  • Sumatera Utara, memiliki nominal yaitu Rp 2.499.422
  • Bali, memiliki nominal yaitu Rp 2.493.523 (UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000)
  • Sumatera Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.484.041
  • Banten, memiliki nominal yaitu Rp 2.460.996 (UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996)
  • Lampung, memiliki nominal yaitu Rp 2.431.324
  • Kalimantan Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.399.698
  • Sulawesi Tengah, memiliki nominal yaitu Rp 2.303.710
  • Bengkulu, memiliki nominal yaitu Rp 2.213.604
  • NTB, memiliki nominal yaitu Rp 2.183.883
  • NTT, memiliki nominal yaitu Rp 1.945.902
  • Jawa Barat, memiliki nominal yaitu Rp 1.810.351 (UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351)
  • Jawa Timur, memiliki nominal yaitu Rp 1.768.777 (UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777)
  • Jawa Tengah, memiliki nominal yaitu Rp 1.742.015 (UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979)
  • DIY, memiliki nominal yaitu Rp 1.704.608 (UMP 2021 sebesar Rp 1.765.000)

Itulah jumlah besaran UMP pada tahun 2020 di masing-masing provinsi. Saat ini di beberapa provinsi belum tersedia besaran UMP pada tahun 2021 yang ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat ya.

Kamu bisa simak artikel menarik lainnya di Berita & Tips Emiten.com

© 2020, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA