Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini karena ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan, aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di masa pandemi covid-19 ini.
Dalam dunia usaha, kebijakan ini akan menguntungkan pengusaha karena jika terjadi kenaikan upah minimum maka akan memberatkan biaya operasional perusahaan. Di dalam Surat Edaran tersebut, masing-masing kepala daerah wajib untuk memberitahukan mengenai besaran UMP pada 31 Oktober 2020. Berikut data UMP di ke 34 provinsi pada tahun 2020
- DKI Jakarta, memiliki nominal UMP yaitu Rp 4.276.349 (UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186)
- Papua, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.310.723
- Bangka Belitung, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.230.022
- Nangroe Aceh Darussalam, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.165.030
- Papua Barat, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.134.600
- Sulawesi Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.103.800
- Kepulauan Riau, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.903.144
- Riau, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.888.563
- Kalimantan Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.877.447
- Sumatera Selatan, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.800.000
- Maluku Utara, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.721.530
- Jambi, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.630.161
- Maluku, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.604.960
- Gorontalo, memiliki nominal UMP yaitu Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara, memiliki nominal yaitu Rp 2.552.014
- Sumatera Utara, memiliki nominal yaitu Rp 2.499.422
- Bali, memiliki nominal yaitu Rp 2.493.523 (UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000)
- Sumatera Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.484.041
- Banten, memiliki nominal yaitu Rp 2.460.996 (UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996)
- Lampung, memiliki nominal yaitu Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat, memiliki nominal yaitu Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah, memiliki nominal yaitu Rp 2.303.710
- Bengkulu, memiliki nominal yaitu Rp 2.213.604
- NTB, memiliki nominal yaitu Rp 2.183.883
- NTT, memiliki nominal yaitu Rp 1.945.902
- Jawa Barat, memiliki nominal yaitu Rp 1.810.351 (UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351)
- Jawa Timur, memiliki nominal yaitu Rp 1.768.777 (UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777)
- Jawa Tengah, memiliki nominal yaitu Rp 1.742.015 (UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979)
- DIY, memiliki nominal yaitu Rp 1.704.608 (UMP 2021 sebesar Rp 1.765.000)
Itulah jumlah besaran UMP pada tahun 2020 di masing-masing provinsi. Saat ini di beberapa provinsi belum tersedia besaran UMP pada tahun 2021 yang ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Kamu bisa simak artikel menarik lainnya di Berita & Tips Emiten.com
© 2020, Moderator emiten.com. All rights reserved.