Saat mendengar kata “embargo”, sebagai dari kita mungkin akan terbayang pada beberapa peristiwa penting yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kebijakan embargo ini memiliki sisi positif serta negatif yang bergantung pada dari sisi mana kebijakan ini dilihat. Secara sederhana, embargo adalah suatu bentuk pelarangan yang dikeluarkan untuk menekan negara sasaran yang dilakukan oleh beberapa faktor yang dianggap menghalangi kebijakan ataupun strategi yang dijalankan oleh negara pelaku embargo. Kebijakan embargo ini juga tidak jarang dianggap sebagai bentuk penyerangan secara diplomatis untuk menundukkan negara sasaran, sehingga negara pelaku embargo dapat mencapai kepentingannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘embargo’ dapat bermakna penyitaan, di mana kata penyitaan ini jika diproyeksikan secara luas berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut ekonomi, politik, serta jurnalisme. Lantas, bagaimana pengertian embargo dari sisi ekonomi? Secara eksplisit, pengertian embargo dalam ekonomi berkaitan dengan pelarangan aktivitas transaksional perniagaan dalam ekspor dan impor suatu produk dalam suatu negara.
Pelarangan tersebut bersifat mengikat karena diatur langsung dalam suatu regulasi, sehingga menimbulkan suatu kelesuan ekonomi bagi negara-negara yang terimbas. Secara spesifik, embargo ekonomi dijalankan demi menuntaskan kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya, atau pun kebijakan tertentu dalam aspek lainnya. Umumnya, embargo diberlakukan karena terjadinya suatu pelanggaran terhadap kesepakatan antara 2 pihak, di mana pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar secara global.
Dalam dunia perdagangan internasional, pencetusan embargo ekonomi dimaksudkan untuk menjalankan ketetapan keputusan pemerintah yang diklaim sebagai upaya dalam menyelamatkan negara dari pengaruh serta ancaman-ancaman luar. Negara-negara yang melakukan embargo biasanya tengah mengalami permasalahan pelik, sehingga embargo dipilih untuk menuntaskan berbagai permasalahan internal tersebut.
1. Adanya Pelanggaran Perjanjian
Embargo yang dilakukan oleh suatu negara umumnya berkaitan dengan rengangganya hubungan antar negara akibat sebuah permasalahan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu peristiwa embargo yang dialami oleh Indonesia terjadi pada tahun 1999 yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pada saat itu, Amerika Serikat mencetuskan pelarangan ekspor senjata kepada Indonesia karena dianggap melanggar perjanjian yang berkaitan dengan HAM atas kejadian yang menimpa Timor Leste.
2. Pertimbangan Relevansi Produk Impor dengan Negara Importir
Alasan ini biasanya berkaitan dengan pemenuhan kepentingan yang berkaitan untuk mempertahankan ideologi sebuah negara. Pertahanan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari suatu negara dari ketergantungan produk impor dari negara lain selama beberapa waktu.
Ketergantungan produk impor tersebut tentunya menjadi kendala karena jika diamati secara jangka panjang akan menyebabkan masyarakat menjadi berperilaku konsumtif terhadap produk-produk luar dan memungkinkan untuk terjadinya kelunturan terhadap budaya lokal.
3. Upaya dalam Menekan Pihak Lain
Kebijakan embargo dinilai efektif dilakukan untuk menekan negara lain agar bersedia mengikuti permintaan dari suatu negara. Bentuk kebijakan ini tidak jarang bernilai ofensif karena kerugian yang dialami hanya berpusat pada negara yang terimbas dari kebijakan embargo tersebut. Selain itu, pelarangan ini biasanya diimbangi dengan langkah-langkah yang membuat negara yang terdampak berada di situasi terjepit, sehingga mau tidak mau harus mengikuti peraturan atau permintaan dari negara tersebut.
Jadi, embargo adalah suatu wujud larangan perdagangan dan juga pertukaran dalam upaya pengambilan kebijakan untuk menyelamatkan negara dari suatu ancaman. Sementara itu, negara-negara yang berperan sebagai importir tidak akan mengalami kendala yang besar jika negara tersebut mampu. Secara mandiri memproduksi barang-barang substitusi yang diimpor sebelumnya.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tujuan utama ditetapkannya embargo ekonomi adalah sebagai langkah dalam mengintervensi suatu negara tetap tunduk terhadap aturan serta keinginan dari negara pelaku embargo. Pemberlakuan embargo akan berdampak pada melemahnya integritas dan kedaulatan dari negara sasaran, kelesuan ekonomi, serta kelangkaan terhadap suatu produk yang berkaitan langsung dengan pemberlakuan dari embargo ini.
Kelangkaan produk akan menyebabkan kesenjangan pada masyarakat karena meningkatnya harga dari suatu komoditas akibat penurunan ketersediaan produk yang diinginkan dan dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Apabila jika ketersediaan produk tersebut dibutuhkan sebagai bahan baku dalam memproduksi suatu produk baru, maka sudah dipastikan jika kerugian yang ditanggung oleh negara sangat besar yang kemudian akan mempengaruhi perputaran ekonomi, apalagi jika embargo dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, kedaulatan serta integritas dari negara sasaran akan melemah sebagai imbas dari penekanan yang dilakukan oleh negara pelaku embargo.
Di sisi lain, negara yang berperan sebagai pelaku embargo kemungkinan besar akan mengalami penurunan devisa negara yang diakibatkan oleh penurunan pendapatan dari transaksi kegiatan ekspor yang dilakukan dengan negara sasaran embargo. Selain itu, harga komoditas suatu komoditas produk yang ditawarkan akan mengalami penurunan yang dikarenakan oleh ketersediaan produk yang melimpah.
Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah ketika suatu negara sasaran embargo mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi pada suatu produk, negara tersebut hanya akan dihadapkan pada 2 pilihan, yaitu mengikuti peraturan dan permintaan negara pelaku embargo atau bertahan dengan memproduksi secara mandiri produk-produk yang diembargo.
Meskipun pada akhirnya suatu negara sasaran embargo dapat memproduksi secara mandiri, keterbatasan terhadap tersedianya suatu produk akan tetap berpengaruh karena minimnya bahan baku serta waktu produksi yang akan memakan waktu lebih lama.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat ditarik sebuah konklusi jika kebijakan embargo dipilih oleh suatu negara sebagai bentuk serangan diplomatis bagi suatu negara sasaran. Hal ini dapat dilihat dari adanya poin intervensi atau hal-hal lain yang bersifat ofensif yang bertujuan untuk menekan negara sasaran.
Meskipun demikian, selama ini embargo lebih sering diklaim sebagai upaya untuk mempertahankan negara dari segala pengaruh dan ancaman yang dapat melemahkan integritas suatu negara, serta dalam rangka pencapaiannya kepentingan dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta aspek-aspek penting lainnya.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak jarang membuat negara sasaran embargo menderita dari segi ekonomi, serta hubungan diplomatik dengan negara lain pun secara tidak langsung dapat terganggu. Selain itu, bayang-bayang kelesuan ekonomi pun akan benar-benar terjadi jika permasalahan terkait embargo ini tidak diselesaikan dengan baik.
Oleh sebab itu, negara-negara seperti Indonesia yang notabene tergolong sebagai negara berkembang yang masih sangat bergantung dengan negara lain, disarankan untuk lebih bisa berinovasi untuk kepentingan negara agar kedepannya kebutuhan akan kecukupan suatu produk dapat diproduksi massal secara mandiri, tanpa melibatkan negara-negara lain.
© 2021, Writer Beta. All rights reserved.
Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia
PT APLIKASI EMITEN INDONESIA