Firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk menjalankan bisnis serta memperoleh keuntungan di bawah satu nama. Dasar hukum firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 hingga pasal 35. Pendirian firma disebutkan harus melalui legalitas yang sah di mata hukum.

Salah satu keunggulan dari firma adalah proses pengajuan dan pendaftaran untuk mendirikan sebuah firma tidak terlampau sulit jika dibandingkan pendirian badan usaha yang berbadan hukum, seperti koperasi. Proses pendirian firma lebih sederhana, sehingga tidak jarang usaha yang awalnya hanya berupa UMKM, kini beralih menjadi badan usaha yang dilindungi secara resmi oleh hukum. Struktur kepengurusan dari firma sendiri lebih jelas dan identitas produk pun semakin terlihat, di mana hal ini akan mampu mendorong perkembangan usaha yang semakin matang.

Karakteristik Firma

1. Pendirian firma dilakukan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama dan menaruh kepercayaan satu sama lain untuk berkontribusi membangun usaha dan memperoleh keuntungan

2. Mempunyai pembagian serta kejelasan struktur kepengurusan yang terbagi atas masing-masing tugas serta kewajiban. Salah satu tugas utama untuk seluruh pihak adalah bertanggung jawab atas segala risiko yang nantinya dihadapi, misalnya risiko dalam bentuk kerugian

3. Seluruh beban operasional dibayarkan dengan aset dan kekayaan pribadi karena modal utama berasal dari kumpulan kontribusi dari masing-masing pihak

Jenis-Jenis Firma

1. Firma Umum dan Firma Terbatas

Firma umum merupakan firma yang memberikan kekuasaan serta tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan berjalannya usaha, sehingga tiap pihak harus berkontribusi terhadap berjalannya operasional usaha di setiap kondisi, sedangkan firma terbatas adalah kebalikan dari firma umum, di mana peran, tanggung jawab, kewajiban, serta tugas dari masing-masing pihak dibatasi oleh nilai dan prinsip tertentu

2. Firma Dagang dan Firma Jasa

Firma dagang adalah firma yang bergerak dalam sektor perdagangan jual beli produk berupa barang, sedangkan firma jasa atau bisa disebut sebagai firma non dagang adalah firma yang bergerak pada sektor perdagangan jasa dan keahlian tertentu

Keunggulan Firma

1. Firma dilindungi secara sah di mata hukum, sehingga seluruh kegiatan operasionalnya lebih terjamin

2. Kejelasan terhadap struktur kepengurusan yang lebih mempunyai kekuatan dalam mengontrol serta mengawasi kinerja masing-masing pihak, sehingga kegiatan usaha bisa berjalan secara lebih efektif

3. Karena pendirian badan usaha firma diinisiasi oleh 2 orang atau lebih, maka jumlah kontribusi dana pun secara kumulatif akan menghasilkan lebih banyak modal usaha

4. Kepemilikan modal usaha yang besar berimbas pada pengendalian operasional yang lebih teratur, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadinya pengembangan usaha yang berdampak pada kemajuan berjangka panjang

5. Mempunyai persentase kelayakan tinggi untuk bisa lolos pengajuan pinjaman modal pada sektor perbankan karena firma merupakan badan usaha yang resmi di bawah pengawasan sejumlah regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah

Kekurangan Firma

1. Segala bentuk risiko menjadi beban serta tanggung jawab masing-masing pihak pengurus firma

2. Tidak adanya pemisah antara aset atau kekayaan pribadi dengan aset usaha

3. Meskipun jelas, struktur kepengurusan dari firma tidak seperti CV yang menugaskan satu orang untuk menjadi perwakilan di bawah satu nama badan usaha, sehingga segala keputusan dilakukan secara bersama-sama. Termasuk keputusan yang harus ditetapkan secara cepat

4. Pembubaran bisa terjadi kapan saja karena pendirian firma dilakukan secara bersama-sama, sehingga secara otomatis pembubaran dapat dilakukan oleh minimal satu pihak

Penutup

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dengan adanya jaminan perlindungan usaha dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pendirian firma lebih sederhana dari badan usaha berbadan hukum dengan persyaratan yang dianggap lebih sederhana oleh sebagian orang, sehingga banyak pemilik UMKM mengubah badan usahanya ke dalam bentuk firma.

Sebelum mendirikan firma ada baiknya untuk memikirkan siapa saja orang yang akan diajak berelasi karena ini merupakan hal krusial bagi keberlangsungan firma ke depannya agar terhindar dari segala konflik kepentingan.

© 2021, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA