Dalam sebuah bisnis perusahaan, terdapat tanggungjawab yang harus dipatuhi oleh sebuah perusahaann demi meminimalkan utang pajak. Langkah dalam mengatur perhitungan pajak dalam membangun bisnis perusahaan adalah dengan cara melakukan prencanaan pajak (Tax Planning). Namun, sudahkah kalian memahami apa itu Tax Planning?

Apa itu Tax Planning ?

Dalam pengertianya, Tax planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan yang digunakan untuk mendapatkan pengeluaran pajak yang minimal. Tujuan adanya Tax planning atau perencanaan agar ketika nanti pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melampaui jumlah yang lebih banyak dari jumlah sebenarnya.

Seorang ahli dan penulis buku yang bernama William H. Hoffman menjelaskan bahwa tax planning adalah upaya wajib pajak untuk mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) dengan secara sistematis sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku.

Motovasi yang menjadi dasar adanya penerapan perencanaan pajak Erly Suandy (2017) yaitu.

  1. Kebijakan Perpajakan
  2. Undang-Undang perpajakan
  3. Administrasi Perpajakan

Perencanan pajak ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan karena pada dasarnya bagi perusahaan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi jumlah laba bersih perusahaan tersebut. Jika dilakukan perencanaan pajak atau tax planning ini, perusahaan akan mematuhi perpajakan dan dijauhkan dari risiko ketidakpatuhannya yang akan mngurangi atau meminimalkan utang pajak yang tidak terduga.

Apa tujuan melakukan Tax Planning ?

Adapun tujuan perlu dilakukannya perencanaan pajak atau tax planning bagi sebuah perusahaan di antaranya adalah.

  • Menghitung dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mendapat sanksi dan denda yang justru akan memperbanyak jumlah pajak.  Hal ini dilakukan guna mengatur pajak yang akan dikeluarkan agar tidak lebih dari jumlah yang sebenarnya.
  • Meminimalisir pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga pengeluaran menjadi lebih efesien

Jenis – jenis Tax Planning

Dalam jenisnya, tak planning terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. National Tax Planning, perencanaan pajak ini praktiknya berpedoman pada Undang-Undang dalam negeri. Tax planning ini dilakukan Wajib Pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia atau yang melakukan transaksi dalam negeri
  2. International Tax Planning, perencanaan pajak jenis ini merupakan perencanaan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan diluar negeri.tax planning ini dilakukan tidak hanya untuk yang melakukan transaksi dalam negeri saja, melainkan juga wajib pajak luar negeri.

Strategi melakukan Tax Planning

Untuk mengatur pengeluaran pajak perusahaan anda , terdapat beberapa strategi dalam melakukan Tax Planbning. Di antaranya :

· Tax Avoidance ( penghindaran pajak)

Tax Planning dapat dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Perusahaan harus menaati peraturan. Agar perusahaan dapat mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan dan tidak terkena sanksi berupa denda, gunakan jasa konsultan pajak.

· Tax Saving ( penghematan pajak )

Tax Saving dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk meminimalkan biaya pajak perusahaan

·  Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenan

Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan.

· Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak

Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat melakukan penundaan  pembayaran kewajiban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaraan PPN. Misalnya, PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya.

Nah, itu dia pengertian dari perencanaan pajak atau Tax Planning yang menjadi salah satu kebutuhan pada suatu bisnis. semoga artikel ini dapat memberi manfaat dan memperluas wawasanmu tentang ilmu-ilmu keuangan yang belum kamu ketahui.

© 2022, Moderator emiten.com. All rights reserved.

Artikel Lainnya oleh Tim editor emiten.com

Startup yang terus berkomitmen tingkatkan kualitas ekosistem pasar modal Indonesia

PT APLIKASI EMITEN INDONESIA